Kata dia, jika dalam masa pemulihan korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh.
“Saya mewakili keluarga besar BPJAMSOSTEK, menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada peserta korban meninggal dan keluarga yang ditinggalkan. Saya pastikan semua korban akan mendapatkan haknya sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Pastinya kami juga akan terus memantau perkembangan kondisi kesehatan para korban,” tegas Roswita.
Baca Juga: BPJAMSOSTEK Apresiasi Bupati Ciamis Atas Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Atas kejadian ini, Roswita mengimbau kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena risiko kerja dapat terjadi kapan dan di mana saja.
“Atas kejadian ini semoga mampu menumbuhkan kesadaran seluruh pekerja dan pemberi kerja akan pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial. Dengan terlindungi, pekerja dan keluarganya dapat bekerja dengan aman dan tenang karena risiko dari pekerjaan sudah dicover oleh BPJAMSOSTEK,” tutup Roswita.
Baca Juga: Optimalkan Program JKP, BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jabar Gelar FGD
Ditempat yang berbeda, Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Jawa Barat, Suwilwan Rachmat menyampaikan turut berbelasungkawa atas insiden ambruknya bangunan Alfamart di Kalimantan Selatan. Ia berharap, peristiwa tersebut tidak terjadi kembali.
“Perlindungan baru dapat dirasakan apabila resiko telah terjadi, untuk menghindari resiko yang berdampak buruk bagi pekerja, pemerintah sudah menyiapkan mekanisme Jaminan Sosial Tenaga Kerja, sekarang ini terdapat lima program yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK, selain program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), terdapat juga program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” pungkas Willy sapaan Suwilwan Rachmat.
(***)




















