BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Seluruh Perawatan Korban PLTP Dieng

BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Seluruh Perawatan Korban PLTP Dieng. (ist)

BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Seluruh Perawatan Korban PLTP Dieng. (ist)

Kasus kecelakaan kerja seperti saat ini tentunya bukan yang pertama terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa risiko kerja dapat terjadi kapan dan di mana saja. Oleh karena itu Roswita kembali mengimbau kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan diri terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pemerintah hadir melalui BPJAMSOSTEK dengan lima program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Kami berharap kejadian ini dapat menumbuhkan kesadaran para pekerja dan pemberi kerja akan pentingnya perlindungan jaminan sosial. Karena dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat berkerja aman dan tenang sehingga produktivitas kerja juga meningkat,” tutup Roswita.

Kepala BPJAMSOSTEK Tasikmalaya, Seto Tjahjono menyampaikan rasa duka mendalam kepada para korban dan keluarganya.

“Kami berharap kejadian ini dapat diambil hikmahnya sebagai pelajaran kepada pemberi kerja maupun pekerja yang belum terdaftar, sehingga menumbuhkan kesadaran para pemberi kerja dan pekerja akan pentingnya perlindungan jaminan sosial khususnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan, pekerja dapat bekerja dengan aman dan tenang serta dapat meningkatkan produktivitas pekerja,” tandasnya.

(sol)

loading...

Feeds