Cacat atau Meninggal Usai Disuntik Vaksin Covid-19 Berhak Dapat Santunan

POJOKBANDUNG.com – PEMERINTAH dalam hal ini Kemenkes akan memberikan kompensasi jika vaksinasi Covid-19 menimbulkan kecacatan dan kematian.


Hal tersebut mengacu Peraturan Menkes No. 10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Aturan tersebut terdapat pada Pasal 37 Ayat (2) yang berbunyi bentuk kompensasi sebagaimana dimaksud Ayat (1) berupa santunan cacat atau santunan kematian.

Bentuk kecacatan diatur secara rinci pada Pasal 38. Sementara, ketentuan yang mengatur tata cara untuk mendapat santunan cacat dan santunan kematian diatur pada Pasal 39.

Pada Pasal 39 Ayat (1) dijelaskan untuk mendapatkan santunan cacat atau santunan kematian pemohon harus mengajukan surat permohonan.

Untuk mendapatkan santunan cacat paling sedikit memuat identitas pemohon, keluarga, atau kuasanya. Uraian tentang kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi Covid-19 yang dialami.

Pada pasal 39 Ayat (3) disebutkan, permohonan harus melampirkan dokumen diantaranya, fotokopi identitas pemohon, bukti lapor kasus yang dialami ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat dilakukannya vaksinasi Covid-19.

Diperlukan juga surat keterangan kecacatan dari dokter, surat keterangan hubungan keluarga, jika permohonan diajukan oleh keluarga, dan surat kuasa khusus, jika permohonan kompensasi diajukan oleh kuasa pemohon.

Kemudian, pada Ayat (4) disebutkan, dokter dalam memberikan surat keterangan kecacatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) huruf c dengan mempertimbangkan hasil kajian Komite Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi atau Komite Daerah Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi.

Loading...

loading...

Feeds