Resmi! Kelompok Penyintas, Komorbid dan Ibu Menyusui Bisa Divaksin COVID-19

POJOKBANDUNG.com – Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit resmi mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk kelompok lansia, komorbid, ibu menyusui dan penyintas COVID-19.


Petunjuk teknis ini tertuang dalam surat edaran dengan Nomor HK.02.02/11/368/2021.

“Betul (petunjuk teknis yang baru) ditambah hal yang kemarin tentunya masih berlaku,” ujar juru bicara vaksinasi COVID-19 dari Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi seperti dikutip dari laman detikcom, Jumat (12/2/2021).

Dalam surat edaran tersebut disebutkan Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi COVID-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas COVID-19 dan ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa (pemeriksaan medis) tambahan.

Berikut petunjuk teknisnya:

a. Kelompok lansia

Pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan dua dosis dengan interval pemberian 28 hari.

b. Kelompok komorbid

  • Hipertensi dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining
  • Diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut
  • Penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin.

c. Penyintas COVID-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan

d. Ibu menyusui dapat diberikan vaksinasi

Kemenkes pun meminta daerah untuk melakukan pengkinian aplikasi PCare dalam rangka aplikasi PCare dalam rangka fasilitasi pembaharuan skrining dan registrasi ulang pada sasaran tunda vaksinasi COVID-19.

Selanjutnya, seluruh pos pelayanan vaksinasi COVID-19 harus dilengkapi dengan kit anafilaksis, yang berada di bawah tanggung jawab puskesmas dan rumah sakit.

“Seluruh sasaran tunda akan diberikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi,” tulis surat edaran tersebut.

Pemerintah daerah pun diminta untuk segera melakukan tindakan korektif untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan cakupan vaksinasi COVID-19.

(*)

Loading...

loading...

Feeds