POJOKBANDUNG.com, JAKARTA – Penyerangan massa PDIP Perjuangan Kota Bogor ke kantor Radar Bogor menuai kecaman dari banyak pihak. Sebab, hal itu dinilai menciderai kebebasan pers dan demokrasi.
Aksi itu sendiri akhirnya menuai kecaman dari banyak pihak. Tak hanya dari kalangan jurnalis dan organisasi kewartawanan, tapi juga pengamat dan politisi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam.
Mantan Kapolrestabes Surabaya itu menyatakan, bakal menyelidiki dan memanggil semua pihak yang ikut dalam penggerudukan tersebut.
Demikian disampaikan Iqbal saat dikonfirmasi, Jumat (1/6/2018).
“Kami akan selidiki. Kami akan memanggil semua pihak terkait,” kata Iqbal.
Iqbal memastikan, Polri akan memproses kasus ini secara hukum apabila memang ditemukan unsur pelanggaran hukum.
“Kalau sampai ada pelanggaran hukum, ya akan diproses hukum,” tegas mantan Kapolres Metro Jakarta Utara ini.
Untuk diketahui, massa PDIP kembali menggeruduk Graha Pena Bogor di Jalan KH R Abdullah bin Nuh No 30, Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/6/2018)
Kedatangan mereka itu untuk kali kedua setelah aksi pertama pada Rabu (30/5/2018).
Massa PDIP itu dipimpin anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Diah Pitaloka dan politisi senior PDIP Kabupaten Bogor Rudi Harsa Tanaya.
Tuntutan massa PDIP tetap sama dengan demo sebelumnya yakni meminta media grup Jawa Pos itu meminta maaf atas pemuatan berita tentang gaji Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri Rp112 juta.



















