POJOKBANDUNG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung membongkar praktik budidaya tanaman ganja di sebuah rumah kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jumat (18/9). Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Bandung berinisial AS (49).
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan dan informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan P.H.H. Mustofa (Suci), Kota Bandung, pada Rabu (16/9).
Polisi yang melakukan pembuntutan terhadap target operasi berhasil melacak keberadaan lokasi pembudidayaan tanaman terlarang tersebut hingga ke sebuah rumah tipe 36 di wilayah Cileunyi.
Saat digerebek, petugas menemukan sekitar 50 batang pohon ganja berbagai ukuran yang ditanam di lahan bagian belakang rumah seluas 1 x 2 meter persegi. Tanaman haram tersebut terdiri atas 8 batang pohon setinggi berumur sekitar empat bulan serta 28 bibit tanaman yang baru berusia sepuluh hari.
Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, menjelaskan bahwa tersangka membudidayakan tanaman ganja secara otodidak sejak Mei 2026 setelah mempelajari teknik penanaman melalui platform media sosial dan YouTube.
“Tersangka mengaku awalnya kesulitan mendapatkan ganja untuk dikonsumsi pribadi, sehingga nekat mencoba menanam sendiri. Dari pemeriksaan sementara, bibit awal didapat dari rekannya di daerah Tangerang. Pihak kami masih mendalami asal-usul bibit serta jaringan penyedianya,” ujar Kompol Oliestha, Jumat (18/9).
“Jadi yang bersangkutan melihat dari media sosial, dari YouTube, dan lain sebagainya, bagaimana cara menanam dan lain sebagainya,” dia melanjutkan.
Tersangka mengklaim hasil budidaya tersebut hanya digunakan untuk konsumsi pribadi dan dibagikan secara gratis kepada sejawatnya. Namun, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, karena jumlah tanaman yang disita cukup banyak.
Atas perbuatannya membudidayakan narkotika golongan I dalam jumlah besar, AS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Oknum pegawai pemerintah tersebut kini terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, AS mengaku mulai menanam ganja sejak Mei 2026 karena rasa penasaran. “Awalnya sebelumnya konsumsinya tuh beli susah, saya kan susah juga, susah juga takut juga. Terus saya penasaran juga gimana cara nanamnya,” kata AS.
“Tapi kemudian bertambah, bertambah, sampai dengan teman-teman lihat ada kurang lebih hampir 50 batang pohon yang ada di sini,” ucapnya.




















