POJOKBANDUNG.COM, SUBANG– Pemkab Subang melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Subang, H. Asep Nuroni, telah mengeluarkan Surat Edaran yang menetapkan perubahan jam masuk kerja selama bulan Ramadan, bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Subang.
Perubahan jam kerja ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 23/OT.03/OR.G tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadan 1446 H/2025 di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kebijakan ini disambut dengan antusias oleh para ASN, kini memulai aktivitas kerja mereka lebih awal, pukul 06.30.
“Kebijakan ini diambil dalam rangka meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja pegawai selama bulan Ramadan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang,” ujar Sekda Subang, H. Asep Nuroni dalam keterangan resminya.
Menurut Asep jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadan, ditetapkan minimal 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat.
Adapun, pengaturan jam kerja sebagai berikut, Senin hingga Kamis: Pukul 06.30 – 14.00, dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30. Jumat: Pukul 06.30 – 14.30, jam istirahat pukul 11.30-13.00.
Baca Juga : Ditekuk Persebaya Surabaya, Persib Bandung Alami Kekalahan Tandang Pertama
Asep juga memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN dan kinerja organisasi tidak menggangu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. (Anr)


















