Disdukcapil Permudah Layanan Akta Kematian dengan Mobil Keliling

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG — Dalam upaya mempermudah akses layanan administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung mengoperasikan mobil Memberikan Pelayanan Keliling (Mepeling).

Pengelola SIAK Disdukcapil Kota Bandung, Nandang Suherman, menjelaskan bahwa program Mepeling adalah upaya rutin Disdukcapil untuk mendekatkan layanan kependudukan dan catatan sipil kepada masyarakat.

“Kami datang ke kelurahan untuk memberikan pelayanan yang lebih dekat. Bagi warga yang belum membuat akta kematian, sekarang bisa lebih mudah karena kami hadir di dekat mereka,” ujar Nandang.

Dia menjelaskan sebelum mapeling hadir di satu wilayah, pihaknya terlebih dahulu memberikan informasi bagi masyarakat mengenai pelaksanaan Mepeling dan persyaratan yang harus dibawa.

“Proses pencetakannya 1×24 jam, dari persyaratan yang telah memenuhi syarat, lalu data dimasukkan ke sistem. Tak lama sorenya sudah selesai,” ungkapnya.

Kali ini layanan Mepeling Disdukcapil Kota Bandung tengah berada di Kelurahan Pasteur selama dua hari yakni Rabu (5/6) dan Kamis (6/6). Hadirnya layanan itu pun mendapat sambutan hangat dari masyarakat di wilayah tersebut.

Jonatan, salah satu warga, menyatakan bahwa kehadiran Mepeling sangat membantu karena dekat dengan tempat tinggalnya.

“Saya baru pertama kali mencoba, mulai dari pendaftaran hingga pengurusan, semuanya tidak lama dan sangat simpel. Pelayanannya cepat, sudah bagus,” kata Jonatan.

Senada dengannya warga lainnya, Lina pun mengapresiasi pelayanan Mepeling yang cepat dan ramah. “Alhamdulillah, pelayanannya cepat. Saya berharap Mepeling ini bisa ditambah lagi waktu pelaksanaannya. Jadi, banyak yang terbantu juga karena dekat,” tutup Lina. (rup)

Humas Kota Bandung
Layanan: Petugas Disdukcapil Kota Bandung memberikan pelayanan akta kematian di Kelurahan Pasteur, Rabu (5/6)

Syarat Mengurus Akta Kematian via Mepeling

1. Surat kematian dari pihak medis/kelurahan/putusan pengadilan/surat pernyataan kematian dari kepolisian/maskapai.
2. Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el yang meninggal dunia.
3. Fotokopi dokumen perjalanan RI bagi WNI bukan penduduk.
4. Mengisi formulir F-2.01 yang dapat diunduh di bit.ly/formulirdisdukcapilbdg.
5. SK Pengangkatan RT jika pelapor adalah ketua RT

loading...

Feeds