POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Hari ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di depan Pasar Kembar, Jalan Moch Toha, Regol. Langkah yang diambil untuk mengurai kemacetan ini ternyata menuai beragam tanggapan dari berbagai pihak.
Camat Regol, Sri Kurniasih, menjelaskan, penertiban ini sudah direncanakan sejak dua minggu lalu melalui rapat bersama dinas terkait dan warga sekitar.
“Seluruh pihak, termasuk pengelola Pasar Kembar dan gereja setempat, memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan penertiban ini,” ujar Sri.
Namun, tidak sedikit pedagang yang merasa tidak mendapatkan informasi cukup jauh-jauh hari. Dia menyebut, dari 96 PKL yang terdata, sekitar 30 pedagang warga Bandung akan diprioritaskan untuk masuk ke Pasar Kembar.
“Pengelola Pasar Kembar bahkan setuju menyediakan kios kosong bagi mereka. Namun, apakah kios tersebut benar-benar cukup untuk menampung semua pedagang yang terdampak,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Satriadi, menegaskan bahwa pasar tumpah ini melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang zonasi karena berada di jalan provinsi dengan status zona merah. Selain itu, keberadaan pasar tumpah ini dinilai menghambat lalu lintas, terutama akses ke Rumah Sakit Sartika Asih.
“Kekhawatiran utama adalah keadaan darurat yang dapat terhambat lalu lintas. Banyak pelanggaran lain seperti berjualan di trotoar dan bahu jalan serta melanggar Undang-Undang Lalu Lintas,” jelas Satriadi.
Dia menyebutkan, berdasarkan peraturan yang berlaku, jam operasional pasar tumpah seharusnya dari pukul 22.00 hingga 06.00 WIB. “Tapi kita lihat banyak pedagang yang masih berjualan hingga pukul 10 pagi,” jelasnya.
Tak lupa, dia pun menghimbau masyarakat untuk tidak membeli dari PKL yang belum terdata dan melaporkan pelanggaran oleh PKL nakal kepada Satpol PP Kota Bandung. “Jika menemukan PKL yang nakal tidak mengikuti aturan, segera laporkan ke Satpol PP agar kami tindak secepatnya,” tegasnya.
Sementara itu, salah seorang pedagang yang enggan disebut namanya meminta kepada Pemkot Bandung untuk dapat memfasilitasi dirinya dan pedagang lain yang hari ini ditertibkan Satpol PP. Ia meminta agar pemerintah dapat mengalokasikan ruang di Pasar Kembar bagi PKL yang selama ini memenuhi depan pasar.
“Saya berharap bisa segera pindah ke dalam pasar. Tapi, apakah kiosnya cukup dan harganya sesuai kemampuan kami? Itu yang kami khawatirkan,” tutup dia. (rup)




















