DPKP3 Kota Bandung Buru Penebang Pohon Liar di Jalan AH Nasution

SUASANA: Suasana lokasi penebangan pohon mahoni tanpa izin di Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jumat (8/4/2022). (ist)

SUASANA: Suasana lokasi penebangan pohon mahoni tanpa izin di Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jumat (8/4/2022). (ist)

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, Dadang Dharmawan menyatakan, 2 batang pohon mahoni setinggi 10 meter dengan diameter 50 centimeter di Jalan AH Nasution ditebang orang tak dikenal, Jumat (8/4/2022).

“Ada laporan warga masuk ke kami dan memberi keterangan ada pohon ditebang di JL AH Nasution,” ujar Dadang kepada wartawan, Kamis (08/04/2022)

Dadang mengatakan, usai terima laporan pihaknya memerintahkan petugas langsung mengecek ke lapangan.

“Waktu dicek ke lokasi, ternyata pohonnya sudah tidak ada. Semua sudah bersih dan batang pohon yang ditebang sudah rata dengan tanah,” tuturnya.

Selain itu, Dadang juga meminta petugas untuk mengecek apakah peralatan menebang pohon milik DPKP3 ada di tempat atau tidak.

“Hasilnya petugas kami tidak menebang dan tak ada mobil yang keluar mengangkut pohon, ” terang Dadang.

Menurut Dadang, pihaknya saat ini, sedang mencari pelaku penebang dua pohon tersebut dan sudah melaporkan ke Satpol PP untuk diusut.

“Kita tidak tahu siapa yang melakukan aksi pemotongan itu. Kami akan usut agar pelaku untuk dimintai keterangan,” paparnya.

Dadang mengatakan, pohon yang ditebang kondisinya sehat dan tidak keropos. Meski Dadang tidak menyebutkan secara pasti berapa usia pohon tersebut.

“Yang jelas diameter nya sekitar 40-50 centimeter, dan tingginya lebih tinggi daripada kabel listrik. Jadi perkiraan kami tingginya sekitar 10 meter,” paparnya.

Menurut Dadang, ada kemungkinan penebangan pohon tersebut karena menghalangi akses jalan pemilik toko. Pasalnya, posisi pohon ada di depan pertokoan.

“Kita belum mengetahui pelakunya. Karenanya akan kami selidiki,” tuturnya.

Dadang mengatakan, penebangan pohon tanpa izin pernah terjadi tahun sebelumnya. Ini merupakan pelanggaran karena ada peraturan daerah yang dilanggar.

“Untuk pelanggaran menebang pohon tanpa izin kena sanksi maksimal Rp50 juta,” tambah Dadang

Menurut Dadang, untuk menebang pohon harus ada izin dan tujuan yang jelas misalnya menghalangi akses masuk.

“Pohon yang ditebang harus diganti dengan 50 pohon minimal tinggi 4 meter dan diameter 5 cm,” ujarnya.

Sementara itu pelapor Irwan Muchtar mendesak Pemkot untuk menangkap pelakunya karena jika dibiarkan khawatir banyak pohon lainnya ditebang tanpa ada pertanggungjawaban.

(mur)

loading...

Feeds