POJOKBANDUNG.com, CIANJUR – Polsek Warungkondang terpaksa membubarkan acara pesta ulang tahun di Kampung Cibereum Rt 01/08 Desa Sukaratu, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, Sabtu (6/2/2021). Pembubaran acara tersebut lantaran berpotensi menimbulkan kerumunan massa.
Kegiatan pembubaran pesta tersebut dipimpin Kompol Surachman B Abdullah, Kanit Reskrim Iptu Asep Machfud beserta jajaran anggota.
Kompol Surachman B Abdullah mengatakan pembubaran acara pesta ulang tahun itu karena saat ini sedang diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Yah kita bubarkan acara pesta ulang tahun tersebut, untuk mencegah kerumunan warga saat PPKM diterapkan. Apalagi di lokasi itu diadakan hiburan musik organ tunggal,” kata kapolsek.
Kompol Surachman menjelaskan, sebelum dilakukannya pembubaran pihaknya telah memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pesta yang dapat menimbulkan kerumunan masa.
“Silahkan acara dilanjutkan dengan catatan tidak mengundang kerumunan masa dan tetap menerapkan protokol covid-19,” terangnya.