POJOKBANDUNG.com, SUBANG – Hanya dalam kurun waktu sekitar satu bulan, Juli hingga Agustus 2019, Polres Subang berhasil mengamankan 102 gram atau satu ons sabu, dan jenis ganja sebanyak 2.485 gram/2,5 Kg sekaligus menahan belasan orang tersangka.
Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni didampingi Kasatnarkoba, AKP Wahyu Agung, mengatakan, para pelaku yang berhasilkan diamanakan jajaranya tersebut berjumlah 16 orang.
“Mereka ini kerap beraksi di wilayah hukum Polres Subang, diantaranya Kecamatan Pagaden, Ciasem, Kalijati, dan Sagalaherang,” ujar Kapolres Joni, kepada wartawan, Kamis (29/8/2019).
Dijelaskan Joni, dari 16 tersangka yang berhasil ditangkap, 12 orang penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan empat tersangka penyalahgunaan narkotila jenis ganja.
“Pengungkapan para pelaku kejahatan narkoba ini berkat adanya informasi masyarakat, diantaranya di wilayah Pantura, diinformasikan banyak beredar narkotika. Setelah dilakukan penyidikan akhirnya satu persatu tersangka berhasil diamankan,” ungkap Joni.
Untuk mengatisipasi peredaran barang haram di wilayah hukum Polrea Subang lanjut Joni pihaknya terus melakukan peningkatan operasi rutin guna pengungkapan dari hasil penyelidikan di wilayah Polsek.
“Dari ke 16 orang tersebut terdapat empat orang tersangka residivis yang baru satu bulan keluar dari penjara dengan kasus perkara curanmor dan narkotika berinisial AB alias B. Kemudian WS alias OG khusus narkoba, lalu JN alias JD kasus narkoba dan WK alias BK kasus ranmor. Ke-4 orang tersebut merupakan warga Dawuan,”jelasnya.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati untuk pengedar.
“Kemudian pasal 114 ayat 1 jo pasal112ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahundan maksimal 15 tahun bagi yang menyimpan atau memakai,”pungkasnya.