Bantuan Dedi Mulyadi ke Luar Daerah Disorot, Ini Alasannya

Anggota DPRD Jabar Maulana Yusuf Erwinsyah

Anggota DPRD Jabar Maulana Yusuf Erwinsyah

POJOKBANDUNG.COM, BANDUNG– Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Maulana Yusuf Erwinsyah mengkritik kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang kerap menyalurkan bantuan kepada daerah di luar Jawa Barat.

Kritik tersebut disampaikan Maulana melalui surat terbuka berjudul “Rada Aya Lieuran” yang ditulis pada Selasa (25/8/2026). Ia menyoroti bantuan Dedi ke sejumlah daerah terdampak bencana, di antaranya NTT dan Aceh, di tengah masih banyaknya persoalan sosial dan ekologis di Jawa Barat.

Maulana menegaskan, dirinya tidak mempersoalkan niat baik Dedi untuk membantu masyarakat yang terdampak bencana. Namun, ia mengingatkan bahwa Dedi memiliki tanggung jawab sebagai Gubernur Jawa Barat untuk mengurus kepentingan masyarakat di daerahnya.

“Bapak bukan hanya Dedi Mulyadi. Bapak adalah Gubernur Jawa Barat,” tulis Maulana dalam surat terbukanya.

Legislator dar PKB ini  kemudian membeberkan sejumlah persoalan yang dinilai masih membutuhkan perhatian serius Pemprov Jabar. Di antaranya keterbatasan layanan sosial, tingginya risiko bencana, persoalan tambang ilegal, kerusakan lingkungan, hingga masalah pengelolaan sampah.

Baca juga : Kartu Merah untuk Prabowo-Gibran Menggema di DPRD Jabar, Mahasiswa Gelar Aksi Teatrikal

Dalam layanan sosial, misalnya, kapasitas sejumlah UPTD Dinas Sosial Jabar dinilai masih terbatas. Fasilitas rehabilitasi lansia terlantar hanya mampu melayani sekitar 400 orang, penyandang disabilitas dan ODGJ 200 orang, serta anak jalanan 150 orang per tahun. Rasio petugas dengan warga binaan juga disebut mencapai 1:13.

Pada sektor kebencanaan, Maulana menyoroti 84 kejadian bencana yang tercatat sepanjang Januari hingga awal Februari 2026 di 362 kecamatan dengan 80 korban jiwa. Ia juga menyinggung krisis air bersih di Garut dan bencana longsor di Sukabumi.

Persoalan lingkungan turut menjadi sorotan. Maulana menyebut terdapat 176 titik tambang ilegal dan 174 izin tambang kedaluwarsa yang perlu ditindak. Ia juga menyoroti alih fungsi lahan di Kawasan Bandung Utara (KBU) yang disebut telah mencapai 70 persen serta berdampak terhadap debit 98 mata air.

Selain itu, persoalan pengelolaan sampah di TPA Sarimukti dinilai belum tuntas dan kembali menghadapi masalah, termasuk longsor di Zona 5 pada Maret 2026.

Menurut Maulana, berbagai persoalan tersebut semestinya menjadi perhatian utama pemerintah provinsi. Ia meminta kebijakan dan anggaran Pemprov Jabar lebih memprioritaskan kebutuhan masyarakat Jawa Barat.

“Bukan berarti kita harus menutup mata terhadap penderitaan daerah lain. Tetapi jangan sampai terlalu sibuk memperbaiki rumah orang lain, sementara rumah sendiri lupa diperbaiki,” ujarnya.

Maulana menutup surat terbukanya dengan kritik menggunakan ungkapan khas Sunda yang bermakna mengingatkan agar tidak melupakan urusan sendiri.

“Rada aya lieuran, Pak Gub, ah!” pungkasnya. (nto)

loading...

Feeds

Array ( [browser_mode] => smartphone [post_views_count_255545] => 1 )