Aliansi Aktivis Jawa Barat akan Laporkan dugaan Pokir Siluman Dibagikan Melalui BKAD KBB Setelah “Ketuk Palu” Selesai ke KPK

POJOKBANDUNG.com, NGAMPRAH – Dalam rangka memperkuat tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, bersih, dan bebas dari intervensi non-prosedural, Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat perlu menegaskan komitmennya untuk mengawal seluruh pengusulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD KBB, wajib melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI. Tetapi diduga anggaran Pokir tersebut disimpan di Badan Keuangan dan Aset Daerah KBB, ratusan milyar, setelah sidang paripurnakan dan diketuk palu. Ada kesepahaman antara Bupati, DPRD dan TAPD anggaran langsung didistribusikan atau dibagikan ketiap SKPD diduga dengan label “Pokir”, sebagai operator penyaluran adalah Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, berinisial HBP.
Selain HBP sebagai TAPD, dan diduga adanya campur tangan asisten pribadi Bupati KBB, Jeje Ritchie Ismail, berinisial R, ikut bermain di anggaran APBD tersebut.

Pihak Aliansi Aktivis Jawa Barat akan melaporkan carut marut penyaluran pokir di Kabupaten Bandung Barat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bukan memaksakan diri memasukan anggaran pokir yang sudah direncanakan dalam Renja (Rencana Kerja) di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Hal tersebut disampaikan Aliansi Aktivis Jawa Barat, Agus Satria, Kamis (16/07).

Agus Satria menyebut, langkah digitalisasi ini merupakan amanat langsung dari regulasi nasional untuk memastikan aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui reses, dapat terukur, transparan, dan terintegrasi secara real-time dengan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan dugaan usulan dari Bappelitbangda tersebut banyak yang coret.

“Kewajiban penggunaan SIPD dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah ini bukanlah tanpa dasar. Kebijakan ini merujuk pada beberapa regulasi ketat, antara lain, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur keselarasan antara perencanaan pembangunan dengan penganggaran daerah,” ujarnya.

Agus pun mengungkapkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengamanatkan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan.

“Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, yang secara spesifik mewajibkan pemerintah daerah menggunakan sistem informasi yang terintegrasi untuk proses perencanaan hingga pelaporan keuangan,” jelas Agus.

Dengan adanya payung hukum yang kuat ini, setiap usulan Pokir harus tunduk pada mekanisme dan tahapan baku di dalam sistem, yang meliputi, Input Data Secara Digital dimana anggota DPRD wajib memasukkan usulan program, lokasi spesifik, dan target kelompok sasaran hasil reses secara mandiri ke dalam akun SIPD masing-masing sebelum batas waktu yang ditentukan. Hal ini banyak dilanggar oleh TAPD.

Kemudian, Validasi dan Verifikasi Berjenjang, dimana usulan tidak serta-merta lolos, melainkan harus diteliti secara ketat oleh Sekretariat DPRD, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, hingga Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bandung Barat.
Selanjutnya, Penyesuaian (Filtering) Anggaran dimana seluruh usulan wajib diselaraskan dengan ‘kamus usulan’, tema prioritas pembangunan daerah, serta kemampuan riil keuangan APBD Kabupaten Bandung Barat.

Agus mengungkapkan, Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati KBB dan TAPD wajib mengingatkan anggota DPRD agar seluruh pihak menghormati sistem yang telah berjalan. Tidak ada lagi ruang untuk negosiasi di luar sistem formal atau “proposal susulan” di tengah jalan. Di KBB diduga tim TAPD ikut bermain.

“Jika ada Pokir yang tidak melalui mekanisme SIPD, kami meminta anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat untuk tidak mengklaimnya sebagai Pokir resmi. Begitu juga dengan jajaran OPD (Dinas), jangan pernah mau menerima atau mengeksekusi Pokir yang tidak tercatat di SIPD. Dan mendapat titipan dari Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) KBB tolak karena beresiko dengan masalah hukum. Karena Sistem ini telah mengunci ruang-ruang gelap tersebut,” tegas salah satu mantan Pejabat yang tidak mau disebutkan namanya

“Jika konsistensi ini dijaga bersama, masyarakat dapat diyakinkan bahwa postur APBD akan jauh lebih sehat. Anggaran daerah akan benar-benar teralokasi berdasarkan kebutuhan riil publik, sehingga tidak ada lagi istilah “Pokir Bancakan” atau proyek titipan yang sekadar menghabiskan anggaran ratusan milyar tanpa asas manfaat yang jelas,” kata Agus Satria.

“Lebih dari itu, sistem ini tidak membatasi ruang gerak DPRD, melainkan justru menguatkan marwah lembaga legislatif tersebut. Dengan sistem yang transparan, fungsi Pengawasan yang melekat pada DPRD akan berjalan jauh lebih efektif, objektif, dan tetap berada di atas rel aturan hukum yang berlaku demi kesejahteraan seluruh masyarakat dan terutama untuk mewujudkan Bandung Barat yang AMANAH,” pungkasnya.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memperketat pengawasan terhadap alokasi anggaran Pokok Pikiran (Pokir) legislatif di tingkat daerah.

Langham ini diambil guna membenahi tata kelola dan mekanisme penyaluran dana hibah Pokir yang melekat pada setiap anggota DPRD Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Sebagai upaya preventif, lembaga antirasuah tersebut mengeluarkan peringatan keras agar seluruh pimpinan dan anggota DPRD meninjau ulang kalkulasi alokasi dana Pokir dalam struktur anggaran mereka. Upaya ini diharapkan dapat menutup celah potensi korupsi yang rawan terjadi pada pos anggaran tersebut.

“Kami ingatkan setiap DPRD untuk meninjau ulang alokasi dana Pokir. Ini rawan terjadi penyimpangan,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta baru baru ini.
Istilah “pokir” (Pokok-Pokok Pikiran) DPRD yang menjadi “bancakan” (bagi-bagi jatah/menjadi bancakan korupsi) antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan (DPRD) merupakan isu klasik yang sering muncul dalam tata kelola keuangan daerah, termasuk di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Secara konsep, Pokir adalah wadah legal bagi anggota DPRD untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang mereka temui saat reses, yang kemudian dimasukkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Namun, dalam praktiknya, proses ini sering kali disalahgunakan, menjadi renja rasa pokir.

Pokir sering menjadi bancakan dengan modus “Titip” proyek dan pengondisian rekanan Ini adalah kompromi yang paling sering terjadi antara oknum legislatif dan eksekutif (dinas/skpd).

loading...

Feeds

Array ( [browser_mode] => smartphone [post_views_count_255097] => 1 )