POJOKBANDUNG.COM, KAB. BANDUNG BARAT – Ratusan korban dugaan penipuan proyek perumahan Emeralda Resort di Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendatangi kantor DPRD KBB, Selasa (5/5/2026).
Kehadiran korban perumahan yang tak kunjung dibangun tersebut untuk melakukan mediasi yang difasilitasi oleh DPRD KBB untuk bertemu pengembang yakni PT Yanpro Land.
Untuk diketahui, hingga saat ini setidaknya tercatat sebanyak 106 korban yang mengalami kerugian finansial yang mencapai angka Rp68 miliar.
Salah seorang korban, Riki mengatakan, ketidakhadiran Direktur PT Yanpro Land, Yana Priatna pada agenda mediasi ini bukti tidak adanya itikad baik dari pengembang.
“Rencananya akan mediasi lagi. Tadi kuasa hukumnya janji akan datang Minggu depan, kita tunggu saja,” katanya, Selasa (5/5/2026).
Ia menambahkan, sejak tahun 2022 dirinya telah menyetorkan uang Rp475 juta, namun hingga tahun 2026 bangunan rumah tak kunjung dibangun.
“Saya bayar Rp 475 juta dari tahun 2022, dijanjikan tahun 2026 tapi gak ada kabar. Kami para konsumen pokoknya menuntut pengembalian uang 100 persen,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD KBB, Nur Djulaeha mengaku kecewa karena pengembang tak hadir dari upaya mediasi yang dilakukan oleh DPRD.
“Kita sangat menyesalkan pengembang tak hadir saat diberi kesempatan, malah kirim perwakilan kuasa hukum yang gak tau persoalannya,” katanya.
“Kami tegaskan di rapat bahwa sesuai hasil kesepakatan akan ada lagi mediasi lanjutan. Memang kami ini lebih ke mediasi dan fasilitasi,” imbuhnya.
Ia menegaskan, indikasi pelanggaran dalam kasus ini cukup kuat, terutama melihat besarnya nilai kerugian dan minimnya progres pembangunan.
“Nilai kerugian sangat besar, dan sebagian konsumen bahkan sudah melunasi. Tapi pembangunan tidak berjalan. Ini bukan sekadar keterlambatan biasa,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa hukum pengembang perumahan Emeralda Resort Padalarang, Robbi Prasetyo mengatakan pihaknya tengah menjajaki langkah-langkah koordinasi, termasuk dengan pihak legislatif.
“Kita usahakan untuk menjajaki pembayaran dan mengoordinasikannya dengan Komisi III maupun Komisi IV,” katanya.
Terkait tuntutan korban, pihaknya akan segera berkoordinasi lebih lanjut guna menentukan langkah hukum maupun solusi terbaik bagi para konsumen.
“Karena ada hal baru, kami akan berkoordinasi dan sebagai kuasa hukum akan memberikan saran-saran serta solusi terkait pengembalian tersebut,” ucapnya.
Ia menegaskan, ke depan fokus utama pembahasan tidak lagi pada aspek lain, melainkan pada skema pengembalian dana kepada konsumen.
“Ke depannya fokus pembahasan bukan lagi hal lain, tetapi soal pengembalian. Iya, fokusnya ke pengembalian,” tegasnya. (kro)


















