POJOKBANDUNG.com, JAKARTA – Korlantas Polri berupaya mempermudah masyarakat sekaligus mendukung kebijakan single data pemerintah dengan menggantikan nomor surat izin mengemudi (SIM) dengan nomor induk kependudukan (NIK). Dilansir dari laman resmi Radar Sampit, Sabtu (25/5/2024).
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menyatakan, kebijakan ini telah dimatangkan dan direncanakan akan mulai diterapkan pada tahun 2025. “NIK menggantikan nomor SIM ini akan memberikan sejumlah keuntungan, seperti memudahkan pengurusan dokumen yang memerlukan KTP atau SIM karena nomornya sama,” ujar Yusri.
Selain mempermudah masyarakat, kebijakan ini juga akan memudahkan Korlantas dalam mencegah pembuatan SIM ganda. Yusri menjelaskan, saat ini masih mungkin bagi seseorang untuk membuat beberapa SIM di kota yang berbeda. “Dengan NIK, saat seseorang telah memiliki SIM dari satu kota, akan terdeteksi jika mencoba membuat SIM di kota lain,” tambahnya.
Penggunaan NIK juga akan memudahkan proses hukum karena petugas kepolisian dapat mengecek KTP atau SIM seseorang dengan lebih cepat. Kebijakan ini mendukung program single data pemerintah, di mana satu NIK digunakan untuk semua kartu yang dikeluarkan pemerintah. “Korlantas memulai ini dengan SIM, dan diharapkan kementerian lain juga mendukung dengan beralih ke NIK,” kata Yusri.
Meskipun nomor SIM akan digantikan oleh NIK, kartu SIM tetap akan ada. “Jika petugas di jalan meminta SIM, masyarakat tetap akan menunjukkan kartu SIM, bukan KTP,” jelasnya.
Penggunaan NIK yang menggantikan nomor SIM akan menjadikan berbagai layanan lebih sederhana dan memudahkan masyarakat yang sering kesulitan mengingat banyak nomor. “Ini penting karena dalam keseharian kadang lupa membawa kartu seperti KTP dan SIM,” tuturnya.
Penggantian nomor SIM dengan NIK dinilai tepat mengingat kemajuan penggunaan NIK saat ini, yang sudah diberikan sejak bayi, bukan lagi hanya saat seseorang berusia 17 tahun. (bim)