159 Ribu Narapidana dan Anak Binaan Dapat Potongan Hukuman di Idul Fitri

POJOKBANDUNG.COM, JAKARTA– Sebanyak 159.557 narapidana dan anak binaan muslim terima remisi dan pengurangan masa pidana khusus Idul Fitri.


159 Ribu Narapidana dan Anak Binaan Dapat Potongan Hukuman di Idul Fitri

Ilustrasi pemberian remisi. Foto atas, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly. Foto-foto: jawapos.com

Apresiasi bagi mereka yang berlaku baik dan taat dalam pembinaan selama berada di dalam sel.

Ada 158.343 narapidana menerima remisi khusus (RK) tahun ini.

Baca Juga : Hari Pertama Idul Fitri Sistem Kelistrikan Nasional Andal, SPKLU PLN Sukses Layani Pemudik Pakai Kendaraan Listrik

Dengan rincian 157.366 orang mendapat RK I atau pengurangan sebagian masa pidana dan 977 orang mendapat RK II atau langsung bebas).

Sementara untuk anak binaan, sebanyak 1.214 anak mendapatkan pengurangan masa pidana (PMP).

Sebanyak 1.195 orang mendapat PMP I atau pengurangan sebagian dan 19 orang mendapat PMP II atau langsung bebas.

Baca Juga : Kunjungan Wisatawan ke KBB Meningkat Libur Lebaran, Arsan Latif: Berikan Pelayanan Terbaik

Mereka yang mendapatkan remisi dan pengurangan itu diberikan berdasarkan sikap selama menjadi warga binaan.

Mulai dari 15 hari, satu bulan, hingga mendapat remisi dua bulan pengurangan.

“Pemberian remisi dan PMP ini wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidaa dan anak binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang  berguna,”terang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly.

Indikator ini bisa dilihat salah satunya lantaran mereka telah mampu menaati peraturan di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik.

Yasonna berharap pemberian remisi dan PMP ini dapat dijadikan semangat dan tekad bagi narapidana

dan anak binaan untuk mengisi hari-hari dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat.

Remisi ini juga bagian dari menjalankan amanat sesuai UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Dalam pemberian korting hukuman tahun ini, tercatat narapidana di Kanwil KemenkumHAM Jatim menjadi yang terbanyak mendapatkan remisi.

Sebanyak 16.608 orang mendapatkan potongan hukuman. Di susul Kanwil Jawa Barat dengan 16.336 orang, dan Sumatra Utara sebanyak 16.030 orang.

Per 1 April, jumlah tahanan anak, narapidana, anak binaan seluruh Indonesia mencapai 270.207 orang.

Melalui pemberian RK dan PMP hhusus Idulfitri 1445 ini, negara menghemat biaya makan Narapidana dan Anak Binaan sebesar Rp81,2 Miliar. (elo/jawa pos)

 

 

 

 

Loading...

loading...

Feeds