Selanjutnya jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu.
BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh.
“Semoga para korban yang dirawat dapat segera pulih kembali dan kami dari BPJS Ketenagakerjaan mengajak segenap elemen pemerintah untuk mendorong para pengusaha agar dapat mendaftarkan seluruh pekerjanya kedalam program BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (*/ar)




















