Menurut Salman, raihan prestasi terbaik kedua nasional tersebut jangan sampai membuat kinerja Tim Pengelola JDIH DPRD Kota Bandung menjadi lalai.
“Harus selalu melakukan update karena peraturan yang dihasilkan DPRD Kota Bandung pun terus berkembang. Saya juga berpesan agar lebih dicari lagi cara memasyarakatkan JDIH agar warga Kota Bandung semakin mengenal dengan peraturan yang ada di Kota Bandung,” ujarnya.
JDIH sendiri adalah suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat.
Payung hukum yang menaungi JDIH adalah Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah Serta Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Standar Pengelolaan Dokumen Dan Informasi Hukum.
Kehadiran JDIH DPRD Kota Bandung merupakan sebuah agenda besar untuk membangun keterbukaan dalam rangka penyebarluasan produk hukum, khususnya produk hukum daerah Kota Bandung yang dihasilkan DPRD Kota Bandung.
Dengan demikian, warga Kota Bandung akan lebih mengetahui peraturan-peraturan apa yang sudah dihasilkan para wakil rakyat di DPRD Kota Bandung secara mudah.
“Tinggal masuk ke website jdih.dprd.bandung.go.id lalu cari peraturan yang ingin diketahui, klik langsung muncul,” ujar Salman.




















