Selain manfaat tersebut, kata Anggoro, jika atlet meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat bertanding, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
“Namun apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima sebesar Rp42 juta. Selain itu 2 orang anak dari atlet juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta,” paparnya.
Dalam kesempatan tersebut juga hadir Sylvan Roderick Mandagi yang merupakan atlet hockey outdoor yang mengalami cedera saat bertanding di PON XX lalu.
Dirinya membagikan pengalamannya mendapatkan perawatan dari BPJAMSOSTEK tanpa mengeluarkan biaya sedikitpun. Selain itu sampai dengan saat ini dirinya masih mendapatkan STMB karena masih dalam masa pemulihan pasca operasi.
Anggoro kembali menekankan bahwa seluruh manfaat yang diterima Sylvan merupakan bukti negara hadir memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja Indonesia.
“Tentu dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK para atlet dapat lebih fokus dalam berlatih dan bertanding, sehingga prestasi terus meningkat dan mampu mengharumkan nama Indonesia di kancah dunia, selain itu keluarga juga akan merasa tenang dan terjamin apabila terjadi risiko yang dialami oleh atlet yang merupakan tulang punggung keluarga, ada manfaat yang juga diberikan oleh BPJAMSOSTEK,” tutup Anggoro.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Produktivitas Pekerja Lewat Gerakan Sejuta Langkah
Sementara itu, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat, Suwilwan Rachmat mendukung kerjasama perlindungan sosial ketenagakerjaan dengan KONI.
Menurutnya, perlindungan sosial bagi atlet menjadi tanggung jawab seluruh pihak lantaran atlet tidak semata-mata berjuang untuk diri pribadi melainkan berjuang demi kepentingan bersama, bahkan mengharumkan nama negara.
“Profesi atlet masuk kategori risiko tinggi. Tidak hanya saat berlaga, tetapi juga saat sedang menjalani latihan harian. Apalagi persaingan ketat untuk menjadi juara membuat mereka harus berjuang mati-matian dan tak jarang hingga mengalami cedera,” tuturnya.
Baca Juga: Rayakan Harpelnas, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Atlet dan Musisi Segera Pulih dan Kembali Produktif
Willy sapaan Suwilwan Rachmat mengungkapkan, BPJS Ketenagakerjaan diamanatkan oleh negara untuk memberikan perlindungan dalam bentuk jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja termasuk para atlet.
“Kami juga akan menindaklanjuti MoU ini dengan menyosialisasikan kepada para atlet disetiap cabang olahraga (cabor) di Jawa Barat. Kami berharap perlindungan sosial ketenagakerjaan ini menjadi langkah terbaik bagi para atlet agar lebih tenang dan mampu berprestasi,” pungkasnya. (*/)




















