Memeriksa: Satgas Citarum Harum Sektor 9 Sub 3 Padalarang saat memeriksa kandungan air sungai Cimeta, di Padalarang. Hendra Hidayat/ Radar Bandung

Memeriksa: Satgas Citarum Harum Sektor 9 Sub 3 Padalarang saat memeriksa kandungan air sungai Cimeta, di Padalarang. Hendra Hidayat/ Radar Bandung

Meski demikian, kata Prima, tidak dibenarkan adanya pencemaran di sungai. Prima pun mengajak warga lebih peduli terhadap lingkungan terutama sungai. Sebab, sungai bukanlah tempat pembuangan sampah.

“Sungai Cimeta yang berwarna merah dari sisa material yang dibuang warga itu bukan bahan berbahaya dan beracun. Jika hasil dari uji lab bahan tersebut mengandung B3 atau limbah B3 akan ada sanksi sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

(adv)

loading...

Feeds