Penghapusan Tenaga Honorer akan Tambah Pengangguran, DPRD Kota Bandung: Pelayanan Pemerintahan Bisa Terganggu

Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan.

Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan.

Tedy berharap tenaga honorer yang mengabdi sudah cukup lama, bisa didianggat menjadi tenaga P3K. Namun, Tedy mengaku ini agak sulit mengingat kuota untuk tenaga P3K juga ditentukan oleh pemerintah pusat.

“Setahu saya tenaga honorer yang masih bisa dilakukan adalah security, driver dan pramusaji. Namun pada kenyataanya, sekarang ada juga tenaga administrasi yang bersal dari tenaga honorer,” terang Tedy.

Seperti diketahui, Status tenaga honorer akan selesai pada 2023 sehingga tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dimana keduanya disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).

Terkait tenaga honorer, melalui PP [peraturan pemerintah], diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023.

(*)

loading...

Feeds