Anda Sudah Berusia 56 Tahun? Yuk, Segera Ajukan Klaim Manfaat Jaminan Hari Tuanya

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Berdasarkan Pasal 26 Ayat 1 pada PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Hari tua menjelaskan bahwa Manfaat JHT wajib dibayarkan kepada peserta apabila peserta mencapai usia pensiun, peserta mengalami cacat total tetap, peserta meninggal dunia atau peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Berdasarkan informasi terbaru, jika peserta telah mencapai usia 56 tahun (meskipun masih aktif bekerja) wajib mengajukan manfaat Jaminan Hari Tuanya. Sebagaimana pasal 22 ayat 1 pada PP nomor 46 tahun 2015 menyebutkan Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang dibayarkan apabila peserta berusia 56 (lima puluh enam) tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Baca Juga: Arus Mudik di Nagreg Didominasi Kendaraan Roda Dua

Sehingga peserta BPJAMSOSTEK setiap tahun selalu berubah karena ada yang berhenti dan menjadi anggota baru. Dari peserta yang berhenti ini salah satunya termasuk yang telah mencapai usia pensiun.

“Kami menghimbau kepada para peserta yang sudah berusia 56 Tahun, untuk dapat segera mengajukan klaim manfaat JHT, dan tidak perlu lagi menunggu di non-aktifkan kepesertaannya. Meski masih aktif bekerja saat usia 56 tahun pun sudah bisa bahkan wajib mengajukan klaim JHT. Klaim bisa dilakukan melalui layanan online ‘Lapak Asik’ kami, atau datang langsung ke kantor cabang terdekat,” ujar Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci, Agus Hariyanto.

Baca Juga: Jual Beli Tanah Tetap Diproses Meski tanpa Kartu BPJS Kesehatan, Ini Penjelasan Dirjen PHPT

Adapun persyaratan yang dilampirkan yaitu KPJ, KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan berusia 56 tahun dan masih bekerja (Jika masih aktif), buku rekening tabungan, dan NPWP (bila ada). Dana JHT ini akan dicairkan secara sekaligus pada saat peserta telah memasuki usia pensiun.

“BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci siap mengakomodir ajuan JHT jatuh tempo usia 56 tahun secara kolektif melalui HRD perusahaan untuk memudahkan tenaga kerja mengajukan JHT,” tutupnya.

(*/arh)

loading...

Feeds