Willy menyebut, Program JKP diharapkan bisa memberikan banyak dampak positif bagi pekerja, yang sejalan dengan visi dan misi BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin, tidak hanya kesejahteraan pekerja tapi juga kesejahteraan keluarga para pekerja.
“Kami (BPJAMSOSTEK) akan terus berkomitmen melalukan upaya terbaik untuk mendorong dan mengoptimalkan pelayanan manfaat program JKP,” tandasnya.
Secara rinci, ada tiga manfaat yang didapat korban PHK dalam program JKP. Pertama manfaat uang tunai untuk membantu pekerja/buruh saat berada di waktu tak memperoleh penghasilan setelah kehilangan pekerjaan.
Pekerja yang kena PHK mendapat manfaat JKP berupa uang tunai sebesar 45% dari upah selama tiga bulan pertama dan 25% dari upah selama tiga bulan berikutnya. Besaran manfaat akan disesuaikan dengan upah yang dilaporkan di BPJS Ketenagakerjaan, namun hitungannya dibatasi maksimal Rp5 juta per bulan.
Baca Juga: IIK BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jabar Berbagi Iftar Ramadan
Kedua, akses informasi pasar kerja dalam bentuk dua layanan. Layanan informasi pasar kerja berupa kanal informasi pasar kerja dalam negeri maupun luar negeri yang dapat diakses bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK.
Kemudian manfaat ketiga dari Program JKP adalah pelatihan kerja. Setiap pekerja dilatih agar memiliki keyakinan dan kepercayaan diri untuk mencari kerja. Arah pelatihan dalam layanan bimbingan ini tidak seluruhnya ditujukan untuk menjadi pekerja kembali, melainkan juga diarahkan jadi Tenaga Kerja Mandiri (TKM) atau wirausaha.
Dalam kegiatan FGD dengan tema Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP) itu juga dihadiri perwakilan serikat buruh. Kasubdit Sosbud Intelkam Polda Jawa Barat, AKBP Haeruman. kemudian, Kepala Bidang (Kabid) HI Jamsos Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, Deni dan jajaran BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jabar.
Selan menyosialisasikan Program JKP, dalam kegiatan FGD juga dilakukan pembagian sembako kepada setiap perwakilan Serikat Pekerja di Jawa Barat.
(*/arh)




















