Terkait Bangunan Alfamart yang Ambruk, BPJAMSOSTEK Tanggung Biaya Perawatan Hingga Santunan Para Korban

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Roswita Nilakurnia. (ist)

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Roswita Nilakurnia. (ist)

Atas kejadian ini, Roswita mengimbau kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena risiko kerja dapat terjadi kapan dan di mana saja.

“Semoga ada hikmah yang bisa sama-sama kita ambil, tentu santunan yang diterima tidak akan mampu menggantikan sosok orang yang kita cintai, namun atas kejadian ini semoga mampu menumbuhkan kesadaran seluruh pekerja dan pemberi kerja akan pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial. Dengan terlindungi, pekerja dan keluarganya dapat bekerja dengan aman dan tenang karena risiko dari pekerjaan sudah dicover oleh BPJAMSOSTEK,” tutup Roswita.

Baca Juga: IIK BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jabar Berbagi Iftar Ramadan

Dalam kesempatan yang sama Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci, Agus Hariyanto menghimbau kepada semua tenaga kerja, khususnya peserta BPJAMSOSTEK di Kota Bandung untuk dapat memanfaatkan jaminan kecelakaan kerja.

“Selain menanggung resiko ketika terjadi ambruknya sebuah area kerja, kami juga memanggung semua resiko kecelakaan diri ketika tenaga kerja terluka atau mengalami penyakit akibat kerja,” jelasnya.

Baca Juga: BPJAMSOSTEK Apresiasi Bupati Ciamis Atas Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Kata Agus, persyaratannya sangat mudah, apabila mengalami kecelakaan kerja pengurus perusahaan di tempat bekerja langsung membawa peserta ke pusat layanan kecelakaan kerja (PLKK) terdekat dengan membawa kartu BPJAMSOSTEK.

“Kemudian cukup melengkapi formulir kecelakaan kerja tahap 1 maksimal 2 x 24 jam serta fotokopi identitas diri, kronologis kejadian dan absensi karyawan,” tandasnya.

(arh)

loading...

Feeds