Ahli Waris Pengurus MUI Kabupaten Bekasi Dapat Santunan dari BPJAMSOSTEK

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pratama Deltamas menyerahkan santunan kepada Ahli waris Pengurus MUI di Kabupaten Bekasi yang meninggal karena sakit. (ist)

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pratama Deltamas menyerahkan santunan kepada Ahli waris Pengurus MUI di Kabupaten Bekasi yang meninggal karena sakit. (ist)

POJOKBANDUNG.com, BEKASI – Ahli waris Pengurus MUI di Kabupaten Bekasi yang meninggal karena sakit menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pratama Deltamas. Masing-masing ahli waris dari almarhum Ahmad Hanafi, Muslih dan M. Zubaer HS mendapatkan santunan sebesar Rp42.000.000.

Pengurus MUI yang meninggal tersebut, telah terdaftar menjadi peserta BP Jamsostek sejak 2018 dengan kepesertaan 2 program, yaitu Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.

Penyerahan simbolis santunan tersebut diserahkan Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Pratama Deltamas, Eliwati didamping oleh KH.Madrais Hajar R, Lc selaku Ketua Umum MUI Kabupaten Bekasi.

”Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan oleh almarhum,” ujar Eliwati.

Baca Juga: Raih ISO dan Pengakuan Internasional, BPJS Ketenagakerjaan Junjung Tinggi Integritas

Ia menambahkan, MUI sebagai lembaga independen yang mewadahi para ulama dan cendikiawan islam sudah selayaknya difasilitasi dalam sistem jaminan sosial.

“Dengan adanya jaminan ini, kita ingin pekerja dan keluarganya merasa lebih aman dan nyaman dalam melakukan pekerjaan mereka. Sebagai lembaga independen, pengurus MUI pun tidak lepas dari resiko sosial ekonomi yang dapat ditimbulkan dari pekerjaan,” paparnya.

Baca Juga: Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bisa Lewat Agen BRILink, Begini Caranya . . .

Sementara itu, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat, Suwilwan Rachmat menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja pada sektor formal (Penerima Upah), sektor informal (Bukan Penerima Upah) dan sektor jasa konstruksi.

“Perlindungan itu kita rasakan apabila sudah terjadi peristiwa kejadian, maka kami mengimbau kepada seluruh pekerja baik sektor formal maupun sektor informal agar yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan segera mendaftar, karena resiko itu muncul tanpa diketahui. Sebagai contoh kita lagi bekerja, beraktivitas dari rumah ke tempat kerja, resiko itupun bisa saja muncul,” paparnya.

loading...

Feeds