Dengan kemampuan dana kelolaan yang sudah mencapai Rp. 32.5 Triliun (JKK) dan Rp. 11,8 triliun (JKm) maka kenaikan-kenaikan tersebut dengan mudah bisa dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Tentunya tidak hanya dari sisi manfaat, dari sisi regulasi pun seharusnya yang mengelola program JKK dan JKm bagi ASN adalah BPJS Ketenagakerjaan, bukan PT. Taspen.
Bila membaca Pasal 5 Peraturan Presiden (Perpres) no.109 Tahun 2013, Pasal 92 ayat (2) dan Pasal 106 UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, sudah sangat jelas bahwa program JKK dan JKm dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan karena BPJS Ketenagakerjaan adalah institusi yang sesuai dengan seluruh prinsip SJSN seperti nirlaba, gotong royong dan dana amanah.
Apalagi KPK sudah mewarning adanya inefisiensi sebesar Rp. 775 Miliar per tahun dari APBN dalam pelaksanaan program JKK dan JKm bagi ASN di PT. Taspen, maka sudah seharusnya Program JKK dan JKm bagi ASN diserahkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Saya berharap pemerintah Presiden Jokowi di periode kedua lebih realistis dan obyektif untuk menjalankan jaminan sosial yaitu sesuai prinsip-prinsip SJSN, fokus mendukung peningkatan kesejahteraan seluruh pekerja baik swasta maupun ASN tanpa perbedaan manfaat, serta efisien dalam pembiayaan dari APBN.
BPJS Ketenagakerjaan dengan dana yang besar dan pengalaman puluhan tahun mengelola JKK dan JKm akan sangat mampu melaksanakan jaminan kecelakaan kerja dan kematian untuk seluruh pekerja. Oleh karenanya BPJS Watch meminta Pemerintah menyegerakan revisi PP No. 44 Tahun 2015 dan menggabungkan pengelolaan JKK dan JKm kepada BPJS Ketenagakerjaan.



















