Diketentuan BPJS Ketenagakerjaan tidak mensyaratkan hal-hal tersebut sehingga memudahkan ahli waris peserta mendapatkan santunan.
Ketiga, point G angka 3a (3-5) tentang perawatan peserta yang mengalami kecelakaan kerja di faskes terdekat, namun bila tidak bisa di faskes terdekat dapat juga di faskes lainnya di seluruh Indonesia dengan biaya perawatan paling tinggi sama dengan biaya perawatan klas I pada RS pemerintah propinsi/kabupaten/kota dimana peserta dirawat.
Demikian juga peserta dapat dirawat di luar negeri tapi dibatasi biayanya sebatas tarif tertinggi klas I RSCM. Di BPJS Ketenagakerjaan tidak ada pembatasan biaya, semuanya disesuaikan dengan indikasi medis.
Keempat, point H angka 1j yang menyebutkan dalam hal peserta yang dirawat di faskes yang tidak bekerja sama dengan TASPEN dan BPJS Kesehatan maka seluruh biaya perwatan tidak ditanggung oleh PT. TASPEN.
Kalau BPJS Ketenagakerjaan tetap menanggung seluruh biaya walaupun peserta dirawat di faskes yang tidak kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Kelima, point H angka 2 tentang pembayaran santunan ke ahli bagi peserta yang tewas dilakukan dengan melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tentunya proses tersebut cenderung lama dan birokratis. Hal ini beda dengan BPJS Ketenagakerjaan yang di tingkat cabang pun bisa mengeksekusi pembayaran santuan ke ahli waris.
Keenam, bila membaca lampiran XI dari SE ini maka ada ketentuan Tarif TC tiap tipe RS untuk jenis kasus kecelakaan kerja. Ini artinya ada pembatasan biaya perawatan peserta yang mengalami kecelekaan kerja.
BPJS Ketenagakerjaan membiayai seluruh proses perawatan hingga sembuh tanpa ada pembatasan biaya.
Dengan fakta di atas seharusnya Program JKK dan JKm bagi ASN dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan sehingga ASN bisa lebih mudah mengakses pelayanan dan pembiayaan serta santunan bila mengalami kecelakaan kerja atau kematian.
Bukankah seharusnya tidak ada perbedaan manfaat JKK dan JKm antara pekerja swasta dan ASN, seperti yang dilakoni oleh Program JKN. Bila dinilai manfaat JKK dan JKm lebih rendah maka seharusnya revisi PP No. 44 Tahun 2015 segera diselesaikan.
Ada beberapa ketentuan di revisi di PP No. 44 Tahun 2015 yang manfaatnya meningkat seperti fasilitas home care (sebagi fasilitas baru), menaikkan nilai santunan kematian, santunan tidak mampu bekerja, biaya pemakaman, biaya transport, beasiswa termasuk anak yang mendapatkan dan jenjangnya hingga perguruan tinggi, serta biaya penggantian lainnya.




















