“Tapi tak banyak yang tahu bagaimana seorang atlet menjalani kehidupan keduanya ketika tak berada lagi di arena pertandingan. Raihan medali yang tersusun rapi sebagai torehan yang mengharumkan nama Indonesia tak pula menjadi modal yang mumpuni untuk kehidupannya,” katanya.
Irvansyah menambahkan, banyak dari duta bangsa ini yang mengalami cedera ringan sampai serius dalam masa pertandingan bahkan pada sesi latihan, yang berdampak para atlet tersebut tak lagi dapat bertanding bahkan sampai harus “gantung sepatu”. Kata dia, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen penuh dalam dukungan dengan memberikan perlindungan atas risiko sosial yang terjadi dalam aktifitas sebagai atlet yang mengharumkan nama Indonesia dalam laga dunia maupun Pekerja Migran sebagai Pahlawan Devisa.
“Indonesia saat ini sangat kondusif untuk membangun jaminan sosial karena hingga tahun 2030, bisa menikmati bonus demografi. Artinya lebih banyak orang produktif bekerja, sehinga bisa menyisihkan dana untk keperluan program jaminan sosial. Jaminan sosial memiliki fungsi mencegah kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan,” paparnya.
“Tentunya dengan strategisnya peran jaminan sosial, maka misi utama BPJS Ketenagakerjaan adalah bertekad melindungi seluruh peserta yang hingga Agustus 2018 jumlahnya mencapai 48,7 juta orang,” sambung Irvansyah.
Menurut Irvansyah, ada tiga jenis status PDS yang kerap terjadi, yaitu PDS Tenaga Kerja, PDS Upah, dan PDS Program. PDS Tenaga Kerja adalah kategori perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian karyawan yang bekerja di bidang usahanya. PDS Upah adalah di mana perusahaan telah mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program perlindungan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Hanya saja data upah yang dilaporkan lebih rendah dari yang seharusnya.
“Maka dari itu sosialisasi dan edukasi program BPJS Ketenagakerjaan sangat penting dalam memberikan citra institusi yang positif pada persepsi publik. Melalui lomba karya tulis ini diharapkan bisa memberi gambaran dan mengedukasi masyarakat terkait pentingnya jaminan keselamatan dengan bergabung di BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.



















