Diberitakan sebelumnya, Iwa Karniwa ditunjuk sebagai Plh Gubernur melalui surat telegram Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kepada Gubernur Jabar Ahmad Heryawan nomor 121.32/3694/Sj, Jumat (8/6) terkait berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar pada 13 Juni ini.
Dalam telegram itu, Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan, berdasarkan pasal 131 ayat (4) PP No 49/2008 ditegaskan apabila terjadi kekosongan kepala dan wakil kepala daerah, Sekda melaksanan tugas sehari-hari kepala daerah.
Maka demi menghindari kekosongan, Sekda Jabar Iwa Karniwa akan menjalankan tugas harian Gubernur Jabar sampai penjabat (Pj) Gubernur Jabar definitif ditetapkan dan dilantik.



















