Ini Dia “Dosa-dosa” Paslon Walikota Bandung Versi Panwaslu

Suasana musyawarah sidang sengketa Duriat di hari pertama di kantor panwaslu Kota Bandung. (AZIZ ZULKHAIRIL/RADAR BANDUNG)

Suasana musyawarah sidang sengketa Duriat di hari pertama di kantor panwaslu Kota Bandung. (AZIZ ZULKHAIRIL/RADAR BANDUNG)

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Selama 19 hari kampanye Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bandung hanya menemukan empat dugaan pelanggaran pasangan calon walikot Bandung.

Dimulai kampanye serentak sejak tanggal 15 Februari lalu yang diawali dengan kampanye bersama oleh KPU Kota Bandung. Ketiga pasangan calon walikota Bandung dinilai memiliki pelanggaran yang berbeda-beda.

Divisi Hukum dan Pemindakan, Zaki M. Zam Zam menjelaskan, dugaan pelanggaran kampanye hampir dilakukan ketiga paslon Walikota Bandung dan semua mempunyai kasus pelanggaran yang berbeda-beda.

“Ada dugaan administrasi dan dugaan soal pidana pemilihan,” kata Zaki saat ditemui Radar Bandung di kantor Panwaslu, Bandung.

Lanjut Zaki, dugan pelanggaran tersebut hasil musyawarah dengan sentra pengawasan penegakan hukum terpadu (Sentra Gakkumdu) yang di dalamnya terdapat pihak kepolisin dan kejaksaan.

“Kami juga tidak bergerak sendiri, ada Sentra Dakumdu yang membantu dalam mencari dugaan-dugaan tersebut,” ungkapnya.

Rata-rata para kandidat diduga melakukan pelanggaran administrasi yang terjadi akibat kurangnya komunikasi dari tim sukses dan panitia pengawas kecamatan (Panwascam). Namun ada juga dugaan pidana.

“Pelanggaran administrasi bisa kita tindak lanjuti langsung oleh panwascam, kalau dugana pidana pemilihan itu langsung ke kami,” ujarnya.

Terkait laporan Panwascam tentang dugaan pidana politik uang yang dilakukan Nurul Arifin dan Chairul Y. Hidayat (Nuruli), Panwaslu memutuskan dugaan tersebut belum memenuhi unsur. Dalam laporan tersebut, disebutkan Nuruli bagi-bagi sembako.

“Dari aspek berbagai prespektif kepolisian dan kejaksaan, pada akhirnya menyimpulkan dugaan Nuruli belum memenuhi unsur pelanggaran,” sambungnya.

Kata Zaki, unsur-unsur pelanggaran satu sama lain harus mengikat dalam satu kejadian kampanye. Ppolitik uang dalam bentuk pembagian sembako dengan nilai lebih dari Rp25 ribu melanggar PKPU Nomor 4/2017.

Menurutnya, jika sembako lebih dari Rp25 ribu, tidak diiringi dan dilapisi dengan bahan kampanye lain, maka tidak akan dipermasalahkan. Dalam kasus Nuruli, Panwascam menemukan nomor dan pasangan calon serta nama pasangan calon.

“Tetapi itu juga tidak bisa menjadi alat bukti yang kuat untuk meneruskan dugaan tersebut bisa lanjut atau tidak,” sambungnya.

Menurut Zaki, dalam kampanye tersebut tidak ada pengkondisian sembako dan pembagian dilakukan oleh salah satu komisiaris partai yang memang menurut keterangan ketika di periksa, tidak ada niat untuk mempengaruhi pemilih untuk memilih calon tersebut.

“Itu yang bersangkutan punya agenda sendiri, sosialisasi sebagai yang ingin mencalonkan di pemilihan legislatif, jadi ini unsur menumpang sosialisasi dan sebagainya,” paparnya.

Dengan demikian, sampai saat ini belum ada pelanggaran pidana yang terbukti selama jalannya Pilwalkot Bandung.

Mengenai pelanggaran administrasi, Zaki mengatakan, sudah ditindaklanjuti oleh Panwascam melalui teguran lisan dan tertulis. Seharunya tim kampanye wajib melapor minimal dua hari sebelum memulai kampanye.

“Nah biasanya ini masalah miss-komunikasi saja ya, antara timses dan panwascam,” ungkapnya.

Contohnya, dugaan pelanggaran Oded M.Danial-Yana Mulyana terkait keterlibatan anak pada saat kampanye, ternyata itu tidak disengaja dan tidak dikondisikan sebagai peserta kampanye.

loading...

Feeds