Denny Indrayana Usul MK Hanya Anulir Gibran Rakabuming Raka

POJOKBANDUNG.COM, JAKARTA – Spekulasi bagaimana isi putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyeruak.


Denny Indrayana Usul MK Hanya Anulir Gibran Rakabuming Raka

Denny Indrayana. Sementara itu foto atas, Ketua MK, Suhartoyo (tengah) didampingi jajaran Hakim Konstitusi menyimak keterangan dari tim kuasa hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). Foto: Instagram dennyindrayana99/DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM

Salah satunya disampaikan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum ham) Denny Indrayana.

Denny menyebutkan, salah satu opsi putusan MK adalah Prabowo Subianto dinyatakan tetap memenangi pilpres.

Baca Juga : Berikut Gejala Penyakit Hand, Foot, And Mouth Disease (HFMD) atau Flu Singapura

Tapi dilantik tanpa Gibran Rakabuming Raka.

Hal itu dilakukan jika MK menyatakan adanya pelanggaran konstitusional dalam pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo.

Menurut Denny, jika opsi tersebut dipilih MK sebagai bagian dari putusan, Prabowo harus mengusulkan dua nama sebagai cawapres setelah dilantik sebagai presiden.

Baca Juga : Usai Mudik, Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Prabowo diberi waktu 60 hari untuk mengusulkan dua nama itu ke MPR sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat 2 UUD 1945 (perubahan ketiga).

”Opsi itu merupakan jalan tengah,” kata Denny kepada Jawa Pos kemarin (12/4). Putusan tersebut dipandang menghormati perolehan suara Prabowo dalam Pilpres 2024.

”Secara diam-diam akan banyak partai politik yang sebenarnya setuju agar Gibran didiskualifikasi,” kata Denny.

Berbeda dengan Denny, pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari menyebutkan, jika Gibran dinyatakan batal sebagai cawapres, Prabowo juga ikut batal sebagai capres.

Sebab, keduanya mendaftar ke KPU sebagai pasangan capres-cawapres.

”Mereka dipilih dalam satu pasangan,” ujarnya kepada Jawa Pos.

Hal tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 6A ayat (1) UUD.

Di mana presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. (tyo/c9/bay/Jawa Pos)

 

 

 

Loading...

loading...

Feeds