Sepanduk Kampanye Dilarang di Tempat-tempat Ini, Warga Diminta Berani Melapor

ilustrasi pilkada

ilustrasi pilkada

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Selain tempat ibadah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, melarang sepanduk pasangan calon walikota dipasang di rumah sakit, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan.

Ketua KPU Kota Bandung, Rifki Al Mubarak menjelaskan, semua sepanduk yang berkaitan dengan paslon walikota Kota Bandung, harus sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4/2017.

Rifki menegaskan, aturan itu sudah di sosialisasikan kepada masing masing paslon beberapa hari lalu.

“Kami sudah sosialisasikian serentak, bahwa larangan kampanye di tempat ibadah sekolah, pelayanan publik, baik sepanduk atau apapun, di larang,” ujar Rifki ketika di hubungi Radar Bandung, Selasa (20/2).

Rifki menjelaskan, larangan tersebut tidak hanya di dalam ruangan, melainkan di halaman sampai tempat parker.

“Jangan sampai melanggar aturan tersebut, karena sudah kami sosialisasikan,” ungkapnya.

Jika ada salah satu paslon yang melanggar aturan, Panwaslu Kota Bandung akan menindaknya.

“Yang pertama jelas diberikan teguran terlebih dahulu, kemudian panwas bisa langsung yang menangani, karena sudah masuk kewajiban panwaslu,” ujarnya.

Panwaslu Kota Bandung, Farhatun Fauzziah menyampaikan, dalam memonitoring semua aktvfitas di tempat tempat ibadah, pihaknya sudah menugaskan panwaslu kecamatan untuk mengawasi.

“Dengan bantuan panwascam ketika terjadi pelanggaran bisa langsung ada laporan, ingat, tetap kami pantau,” terangnya.

Selain itu, Kata Fauziah, dalam hal ini masyarakat harus turut mengawasi. Namun menurutnya, masyarakat terkadang ragu dalam melaporkan pelangaran. Seharusnya, masyarakat berani karena sangat membantu berjalannya pilkada dengan beraih dan tertib.

Sementara Panwascam Kecamatan Cikadut, Andris menjelaskan, sampai saat ini dirinya masih terus menyisir seluruh tempat ibadah dan tempat-tempat yang tidak diperbolehkan untuk kampanye.

Ia mengaku, beberapa hari lalu sempat kecolongan mengenai adanya salah satu spanduk paslon yang di pasang di Masjid Al-Ikhlas RW 14 Jatihandap.

“Saya langsung laporkan ke Pengawas Pemilu Lapangan(PPL) untuk menurunkan spanduk tersebut, karena melanggar aturan,” ungkapnya.

Andris menjelaskan, sebelumnya ia mendapat informasi dari aduan warga. Laporan warga memang sangat efektif. Maka ia berpesan kepada warga agar bisa terus membantu dalam pengwasan semasa kampanye paslon Walikota Bandung.

“Jangan takut untuk melapor, kalau ada yang terlihat tidak beres dengan kampanye, laporkan,” tutupnya.

(cr3)

loading...

Feeds