Waduh! Pasangan Duriat Laporkan KPU Bandung ke Panwaslu

Pasangan Duriat saat melapor ke Panwaslu Bandung (istimewa)

Pasangan Duriat saat melapor ke Panwaslu Bandung (istimewa)

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Pasangan independen calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung, Dony Mulyana Kurnia dan Yayat Rustand (Duriat), mengadu ke panitia pengawas pemilu (panwaslu) Kota Bandung.

Mereka mengadukan keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) Kota Bandung terkait tidak diberikannya tiket Duriat untuk mengikuti pemilihan walikota dan wakil walikota Bandung.

Dony Mulyana Kurnia menyampaikan, KPUD tidak punya dasar yang jelas dalam memutuskan pasangan Duriat tidak diberi tiket dalam mengikuti pilwalkot. Menurutnya, semua syarat sudah terpenuhi sesuai peraturan KPU.

“Keputusan KPU tidak sesuai undang undang, harusnya kita berhak, karena suara sudah di Verifikasi Faktual(Verfak) melampaui batas,” ujar Dony di kantor panwaslu Kota Bandung usai pelaporan, Kamis (15/2).

Dengan seluruh jumlah dukungan yang selesai di verfak, menurut Dony, secara otomatis harusnya sudah berhak mengikuti pilwalkot. Namun nyatanya di Berita Acara nama Duriat tidak ada.

“KPU juga harusnya mempunyai hak otonomi, kita juga udah sampaikan bahwa kekurangan kami dimana,” terangnya.

Kuasa Hukum Duriat, Prof. Yislam Alwini menjelaskan, Duriat sudah menyelesaikan administrasi yang diberikan oleh KPUD sesuai aturan yang berlaku, serta tes kesehatan dan seluruh administrasi lain.

Kemudian Alwi mengklaim, suara dukungan Duriat sudah melampaui minimal 6,5 persen atau 110.213 ribu yang di targetkan KPUD. Alwi bahkan menyebut Duriat menyerahkan dukungan 119.116 e-KTP.

“Kami bingung seluruh suara kami serahkan melampaui batas yang ditentukan KPUD, tapi kenapa tidak diberi tiket,” terangnya.

Masih kata Alwi, fakta di lapangan yang ditemukan KPUD dalam verfak, Duriat mendapat penolakan suara sebanyak 117.000 suara.

Alwi mengatakan butuh bukti konkrit penolakan tersebut dari kecamatan mana saja. Pihaknya samapai saat belum mendapat surat B5 KWK tersebut.

“Harus dihadirkan dong pihak mana saja yang menolak, kami juga mau validasi lagi, berhubung kami tidak ada bukti tersebut, kami tetap pada posisi awal yang memenuhi syarat,” paparnya.

Divisi penindakan dan hukum, panwaslu Kota Bandung, Zaki M. Zam Zam, memaparkan bahwa penindakan terhadap laporan Duriat akan diproses selama12 hari kerja. Menurut Zaki, penyerahan berkas memerlukan registrasi terlebih dahulu.

“Akan kami pelajari semua berkasnya, mekanisme pengaduan Duriat ke panwaslu sudah benar,” ujarnya.

Kata Zaki, setelah dipelajari kemudian panwaslu akan mengundang perwakilan KPUD dan pihak Duriat untuk mediasi.

Zaki menjelaskan, Panwaslu punya mekanisme peraturan pengaduan.

” Kami punya aturan, dan harus kami terapkan,” pungkasnya.

(cr3)

loading...

Feeds