Aries Supriatna Optimis Penuhi Peryaratan KPU, Meski Harus Lengkapi Laporan Harta Kekayaan

Pasangan Yossi Irianto - Aries Supriatna bakal Calon Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Bandung 2018, menyerahkan berkas kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU Kota Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Rabu (10/1). Foto: Mohammad Azi Pratomo/ Radar Bandung

Pasangan Yossi Irianto - Aries Supriatna bakal Calon Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Bandung 2018, menyerahkan berkas kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU Kota Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Rabu (10/1). Foto: Mohammad Azi Pratomo/ Radar Bandung

Selain dinyatakan lolos tes kesehatan, menurutnya semua kandidat pun sudah melengkapi berkas dukungan dari partai politik. Selain sudah sesuai aturan dari sisi jumlah suara partai, pihaknya pun memastikan partai pengusung telah sesuai dengan syarat yang ditentukan.

“Semua parpol yang mengusung bisa memenuhi syarat,” katanya. Namun, menurutnya calon dari jalur perseorangan mengalami persoalan terkait dukungan ini.

Calon dari jalur nonpartai itu, kata dia, masih kekurangan dukungan dari masyarakat. Seharusnya, mereka mengantungi dukungan warga sedikitnya 206 ribu.

“Tapi calon perseorangan ini dukungannya masih kurang,” katanya. Lebih lanjut dia katakan, tidak ada satu calon pun yang persyaratan individunya terpenuhi.

“Hampir semuanya belum memenuhi syarat. Mereka harus memperbaiki,” katanya.

Sebagai contoh, seluruh kandidat belum menyerahkan LHKPN yang sudah diverifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kemarin yang disampaikan ke KPU baru tanda terima permohonan. Yang asli dari KPK-nya belum,” ujarnya.

Selain itu, para calon pemimpin ini pun belum menyerahkan surat keterangan pajak selama lima tahun.

“Hampir semuanya belum terpenuhi, karena yang diserahkan baru 2, 3, 4 tahu,” katanya.

Dia pun meminta kandidat menyerahkan surat keterangan mampu secara keuangan. “Karena kalau dinyatakan pailit, itukan akan membebani negara,” katanya.

KPU Kota Bandung memberi batas waktu hingga 20 Februari bagi seluruh kandidat untuk melengkapi kekurangannya itu.

“Kalau tidak terpenuhi, tidak memenuhi syarat. Tidak bisa ditetapkan,” katanya.

(mur)‎

loading...

Feeds