Maju Pilwalkot Bandung, Yossy Belum Mau Cuti

Sekda Kota Bandung Yossi Irianto

Sekda Kota Bandung Yossi Irianto

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Pemkot Bandung melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung, mengklaim tidak ada yang salah dengan kegiatan politik praktis yang dilakukan pimpinan daerah Kota Bandung beberapa hari terakhir ini.

“Dalam aturan kepegawaian di lingkungan PNS, seseorang melakukan pelanggaran, jika menjadi kader partai. Jika PNS jadi kader partai barulah harus mengundurkan diri,” kata Sekretaris BKPP Kota Bandung, Atet Dedi Handiman, kepada wartawan, Selasa (9/1).

Karenanya, menurut Atet, meski belakangan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto gencar melakukan kegiatan politik praktis, namun masih belum harus mengundurkan diri.

Atet sendiri, menegaskan hingga berita ini diturunkan, belum ada surat pengunduran diri dari Yossi Irianto.

“Memang belum ada surat pengunduran diri atau cuti dari kepala daerah, terkait kegiatan politik,” ujar Atet.

Meski demikian, Atet mengatakan, hal itu memang belum diperlukan. Pasalnya pengajuan pengunduran diri bagi Sekda Kota Bandung yang merupakan PNS, dan surat cuti bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung, baru diperlukan setelah ada penetapan dari KPU.

Untuk saat ini, Sekda yang maju ke ajang Pilwalkot, hanya perlukan menyertakan surat kesediaan pengunduran diri atas nama pribadi yang ditujukan ke KPU, sebagai syarat pendaftaran ke KPU.

“Baru, nanti setelah ada penetapan calon dari KPU, baru nanti mengajukan pengunduran diri ke Bapenas (Badan Kepegawaian Nasional,red), ” tambahnya.

Dalam aturan kepegawaian di lingkungan PNS, hal itu dinamakan pengunduran diri untuk pensiun dini.

Jika yang bersangkutan sudah berusia di atas 50 tahun dan masa kerjanya sudah lebih dari 20 tahun, maka akan diberi tunjangan.

Dalam kasus ini, Sekda Kota Bandung Yossi Irianto sudah menginjak usia 56 tahun, dan masa kerjanya sudah 20 tahun. Maka dipastikan mendapatkan tunjangan saat mengundurkan diri nanti.

“Jadi kedua syarat harus terpenuhi, baik masa kerja yang sudah masuk 20 tahun, atau usia yang sudah 50 tahun,” tambahnya.

(mur)

 

loading...

Feeds