Komisi Pemberantasan Korupsi Usut Rasuah Dana Bencana


Adik Letjen TNI Suharyanto yaitu Bima Setiawan berjalan mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026). Foto : Dery Ridwansah/ JawaPos.com

Adik Letjen TNI Suharyanto yaitu Bima Setiawan berjalan mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026). Foto : Dery Ridwansah/ JawaPos.com

POJOKBANDUNG.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto untuk diperiksa dalam penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai (DSP) kebencanaan periode 2022-2026.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, pemanggilan seseorang sebagai saksi harus didasarkan pada kebutuhan penyidikan. Penyidik juga akan menilai relevansi keterangan calon saksi dengan perkara yang tengah diusut.

“Ya, kalau soal itu, kebutuhan, ya, ya, tentu kebutuhan, gitu, kebutuhan dan kesesuaian, ya,” kata Setyo di sela-sela acara ‘Jelajah Media 2026’ di Jogjakarta, Rabu (14/10/2026).

Menurut Setyo, penyidik akan menganalisis setiap informasi yang muncul selama proses pemeriksaan, termasuk apabila terdapat pihak yang menyebut nama Suharyanto. Keterangan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan perlu atau tidaknya pemanggilan.

“Kesesuaian itu misalkan begini, kalau misalkan ada pihak yang menyebutkan dan itu kemudian dianalisis oleh penyidik dianggap memang relevan, ya, antara kesesuaian dengan kebutuhan, tentu akan dilakukan. Namun, kalau memang tidak, tentu juga penyidik tidak akan memaksakan,” tegas Setyo.

Setyo juga memastikan, sampai saat ini pihaknya belum menentukan perkara tersebut menggunakan sistem koneksitas, meski adik dari Kepala BNPB, Bima Setiawan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait dana siap pakai kebencanaan.

Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto mencopot Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Suharyanto dari jabatannya. Pencopotan itu diketahui dari salinan keputusan presiden yang dibacakan Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026).

“Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 113P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Badan Penanggulangan Bencana,” demikian dibacakan Nanik.

Prabowo lantas mengangkat Letnan Jenderal TNI Kristomei Sianturi sebagai kepala BNPB. Kristomei sebelumnya menjabat sebagai Panglima Komando Daerah Militer XXI/Raden Inten.

Sementara itu Suharyanto telah menjabat sebagai kepala BNPB sejak 17 November 2021. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Panglima Komando Daerah Militer V Brawijaya. Pencopotan Suharyanto itu bersamaan dengan penetapan tersangka terhadap sang adik, Bima Setiawan, yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait dana siap pakai kebencanaan di lingkungan BNPB. Hal itu setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (13/10/2026).

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menduga pencopotan Suharyanto dari jabatan Kepala BNPB berkaitan dengan kasus yang menjerat adiknya di KPK. Mengingat, diduga terdapat penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan pribadi atas penggunaan dana siap pakai di BNPB.

“Korupsi itu memang tidak bisa dilepaskan dari kolusi dan nepotisme (KKN). Jadi dasar alat bukti sedikitnya dua alat bukti sudah bisa dibuktikan ada atau tidak keterlibatan orang lain atau bahkan anggota keluarga,” kata Fickar dihubungi JawaPos.com, Kamis (15/10/2026).

Fickar menduga, terdapat pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Sebab, KPK menyebut prakrik rasuah itu diduga menguntungkan pejabat di lingkungan BNPB.

“Sangat mungkin ada pihak lain yang mendapat keuntungan, dan tidak tertutup kemungkinan juga Kepala BNPB, karena keterlibatan adiknya sekarang sudah diganti,” ucapnya.

Namun, ia menegaskan harus ada minimal dua alat bukti untuk mengembangkan kasus tersebut. Ia tak memungkiri, setiap pihak yang terlibat dalam kasus korupsi harus dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Siapun yang berdasarkan alat bukti ternyata tersangkut dan terlibat melakukan Tipikor mempunyai tanggung jawab pidana, termasuk Kepala BNPB jika terbukti ada aliran dana masuk, bahkan juga bisa berubah menjadi tersangka,” tegasnya.

Adapun, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai untuk penanggulangan bencana di lingkungan BNPB. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT), pada Selasa (13/10/2026).

Salah satu tersangka adalah Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB yang juga menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit (GPS). Selain itu, KPK menetapkan Bima Setiawan, yang disebut sebagai adik Letjen TNI Suharyanto, serta Richard Erlangga, yang disebut sebagai tenaga ahli Suharyanto.

Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian. Kelimanya kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Penyidikan ini berfokus pada dugaan penyimpangan penggunaan dana siap pakai untuk penanggulangan bencana dalam rentang 2022-2026. KPK menduga anggaran yang semestinya digunakan untuk mendukung penanganan kebencanaan tersebut tidak sepenuhnya dipergunakan sesuai peruntukannya dan justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. (jpc/dbs)

Data Fakta

LIMA ORANG JADI TERSANGKA

– Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB/ pejabat pembuat komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit.

– Bima Setiawan (adik Suharyanto).

– Richard Erlangga (tenaga ahli Suharyanto).

– Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian (pihak swasta).

 

PELUANG PEMERIKSAAN

– KPK membuka peluang memeriksa mantan Kepala BNPB, Suharyanto.

– Pemeriksaan terkait dugaan korupsi dana bencana 2022–2026.

– Pemanggilan saksi bergantung pada kebutuhan penyidikan.

– Penyidik akan menilai relevansi keterangan calon saksi dengan perkara yang tengah diusut.

– Penyidik menganalisis informasi yang muncul selama pemeriksaan.

– KPK tidak akan memaksakan pemeriksaan tanpa relevansi.

– KPK belum menentukan penggunaan sistem koneksitas.

– Bima Setiawan, adik Suharyanto, telah ditetapkan sebagai tersangka.

– Kasus berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dana bencana.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

loading...

Feeds