Hattrick Kemenangan PPP Jawa Barat, PN Bandung Tolak Gugatan dan Hukum Penggugat Bayar Biaya Perkara

POJOKBANDUNG.COM- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan gugatan perkara sengketa internal kepengurusan DPW PPP Jawa Barat Nomor 147/Pdt.G/2026/PN.Bdg, tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II serta menolak tuntutan provisi para penggugat.

Ketua DPW PPP Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, mengapresiasi putusan tersebut. Menurutnya, putusan PN Bandung menjadi momentum bagi seluruh kader PPP Jabar untuk mengakhiri perbedaan dan memperkuat soliditas organisasi.

“Alhamdulillah, putusan PN Bandung ini menjadi kemenangan ketiga yang kita perolehnya. Sebelumnya, kita telah memenangkan dua perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Uu.

Uu menyebut dua perkara sebelumnya yakni Nomor 120/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN.Jkt.Pst dan Nomor 150/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN.Jkt.Pst. Ia menilai rangkaian putusan tersebut menjadi modal penting untuk memperkuat kepengurusan PPP Jawa Barat di bawah kepemimpinan dirinya bersama Agus Solihin.

Ia pun mengajak seluruh kader PPP Jabar tidak lagi menghabiskan energi untuk konflik internal. Menurutnya, seluruh kader harus mulai fokus menjalankan program organisasi, melakukan konsolidasi, serta mempersiapkan verifikasi dan pemenangan Pemilu 2029.

“Sudahlah, semua kader fokus melaksanakan program dan terus konsolidasi partai untuk persiapan verifikasi dan pemenangan Pemilu 2029. Jangan kuras energi untuk melayani nafsu konflik,” katanya.

Meski demikian, Uu mengingatkan pihaknya agar tidak jumawa atas putusan tersebut. Ia menegaskan kemenangan dalam perkara hukum harus menjadi dorongan untuk bekerja lebih keras dalam mengamankan suara dan elektoral PPP ke depan.

“Tiga putusan ini tentu menjadi modal penting dan penguatan bagi kita semua. Yang paling utama sekarang bukan lagi mempertajam perbedaan, tetapi bagaimana seluruh kader PPP Jawa Barat kembali bersatu, solid, dan fokus menjalankan kerja-kerja organisasi serta politik,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris DPW PPP Jabar, Agus Solihin mengatakan, keadilan dan kedaulatan partai telah tegak.

“Hari ini perjuangan panjang telah berakhir pengadilan negeri Bandung, melalui perkara no 147 telah memutuskan bahwa DPW PPP Jabar di bawah kepemimpinan Pak Uu selaku ketua dan saya sebagai sekretaris adalah pemegang mandat sah kedaulatan partai di DPW PPP Jabar,” ujar Agus.

Agus berharap, putusan tersebut menjadi momentum konsolidasi hingga tingkat cabang dan ranting, sekaligus memperkuat kembali mesin politik PPP di seluruh Jawa Barat menghadapi agenda politik dan Pemilu 2029.

“Selanjutnya melalui putusan pengadilan negeri Bandung kami mengajak kepada seluruh kader partai untuk bersama sama kembali membesarkan PPP di Jawabarat,” kata Agus.

loading...

Feeds

Inflasi September 2026 di Jawa Barat

Inflasi September 2026 di Jawa Barat

POJOKBANDUNG.COM, KOTA BANDUNG – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Barat mencatat pada September 2026 terjadi inflasi year on year …