POJOKBANDUNG.COM – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil membongkar praktik laboratorium gelap (clandestine lab) pembuat cairan rokok elektronik (liquid vape) yang mengandung narkotika golongan I jenis tembakau sintetis MDMB-4en-PINACA.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti ratusan kemasan cartridge bernilai estimasi Rp1,5 miliar dari dua lokasi terpisah di wilayah Kota Bandung dan Kabupaten Bandung.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, Kompol Oliesta Ageng Wicaksana, mewakili Kapolrestabes Bandung, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan di kawasan Gang Bongkaran, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, pada Senin (14/9).
Dari hasil pendalaman di lokasi pertama, petugas bergerak ke lokasi laboratorium peracikan yang berada di Desa Cikuya Mekar, Kelurahan Lagadar, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.
“Dari dua lokasi tersebut, kami mengamankan dua orang tersangka, yakni RGP (35) sebagai peracik utama dan OBP (34) yang berperan membantu proses produksi. Keduanya sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek daring,” ujar Oliesta saat memimpin konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Kamis (17/9/2026).
Di lokasi peracikan, polisi mengamankan barang bukti berupa 400 unit cartridge liquid vape siap edar, sejumlah plastik klip, alat pemanas, serta pelbagai bahan kimia cair pengoplos seperti alkohol, larutan PG, dan VG.
Oliesta menegaskan bahwa barang haram tersebut berhasil disita sebelum sempat beredar di pasaran. Rencananya, setiap cartridge buatan para pelaku akan dijual seharga Rp3,5 juta per unit.
“Modus operandi para pelaku ini cukup berbahaya. Mereka menyamarkan produknya seolah-olah berisi zat etomidate—zat pembius yang marak disalahgunakan dalam rokok elektronik. Padahal, produk mereka diisi zat MDMB-4en-PINACA yang masuk narkotika golongan I dengan dampak adiksi dan kerusakan saraf yang jauh lebih fatal,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku meracik bahan-bahan kimia yang dibeli melalui toko daring berdasarkan arahan dan instruksi dari seseorang yang kini masih dalam pengerjaan jaringan (DPO).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 610 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 15 tahun hingga seumur hidup.



















