POJOKBANDUNG.com, NGAMPRAH – Pemkab Bandung Barat (KBB) menggulirkan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Program penghapusan denda tersebut berlaku dari 9 Juni hingga 31 Agustus 2026 dalam peringatan hari jadi Kabupaten Bandung Barat ke 19.
Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail menjelaskan, penghapusan pajak tersebut merupakan salah satu kado bagi warga dalam rangka hari jadi KBB ke 19.
“Untuk menuju ulang tahun Bandung Barat kita membuat program penghapusan denda pajak, hanya bayar pokoknya saja,” katanya, Rabu (17/6/2026).
Ia berharap, masyarakat Kabupaten Bandung Barat bisa memanfaatkan program tersebut dengan sebaik-baiknya.
“Warga Bandung Barat untuk diimbau tidak menyia-nyiakan penghapusan denda pajak. Manfaatkan kesempatan ini, karena waktunya tidak lama,” katanya.
Sementara itu, Plt Kepala Bapenda Bandung Barat Rina Marlina mengatakan, penghapusan denda tidak berlaku pada PBJT Tenaga Listrik, BPHTB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
“Penghapusan sanksi itu seluruh jenis pajak kecuali PKB hingga BBNKB, yang di luar kewenangan kami,” katanya.
Ia menegaskan, sejauh ini tingkat kepatuhan bayar pajak warga Bandung Barat dinilai sudah tinggi.
“Setiap tahun, target setiap tahun tercapai, khususnya di PBB sudah tinggi, ditambah ada keringanan ini,” katanya. (kro/b)



















