Dua WNA Perampok Pegawai Money Changer di Bali sudah Beraksi Dua Kali, Bawa Kabur Uang Rp361 Juta

Dua WNA perampok money changer di Kuta, Taccoddin Fazil Oglu Tajddin Hajiyep, 34, asal Azerbaijan dan Evgeniy Viktorovich Pak alias Jhonny, 34, asal Uzbekistan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Adrian Suwanto Jawa Pos Radar Bali

Dua WNA perampok money changer di Kuta, Taccoddin Fazil Oglu Tajddin Hajiyep, 34, asal Azerbaijan dan Evgeniy Viktorovich Pak alias Jhonny, 34, asal Uzbekistan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Adrian Suwanto Jawa Pos Radar Bali

POJOKBANDUNG.COM, DENPASAR – Polisi menetapkan dua WNA, Taccoddin Fazil Oglu Tajddin Hajiyep dan Evgeniy Viktorovich Pak alias Jhonny, sebagai tersangka kasus perampokan pegawai money changer di Kuta, Bali, pada Minggu (27/7/2025).

Dua WNA tersebut sudah beraksi dua kali dengan menyamar sebagai anggota interpol.

Dua WNA tersebut membawa kabur uang Rp361 juta.

Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra mengatakan, pihaknya bersama Satreskrim Polresta Denpasar dan Imigrasi Ngurai Rai mampu mengungkap kasus tersebut.

Awalnya, petugas meringkus Tajddin.

Pria 34 tahun asal Azerbaijan itu ditangkap di kawasan Tuban, Kuta.

Sementara, Evgeniy diamankan di bandara ketika hendak kabur ke Bangkok, Thailand.

Menurut Agus, kedua tersangka sudah merencanakan aksinya dengan matang.

”Mereka menyasar pegawai penukaran uang dan mengaku sebagai anggota interpol,” ujarnya saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Kamis (31/7/2025).

Dua pelaku itu berbagi peran.

Satu orang, kata Agus, bertugas memesan jasa penukaran uang.

Kemudian, meminta pegawai money changer mengantarkan uang ke lokasi yang sudah ditentukan.

Saat uang dihitung, pelaku lainnya, yang berpura-pura sebagai interpol, seketika muncul dan memiting korban.

Lantas, keduanya membawa kabur uang tersebut.

Duo bandit itu sudah beraksi dua kali.

Pada April lalu, mereka menggasak uang Rp170 juta di  kawasan Canggu, Kuta Utara.

”Mereka sudah dua kali melakukan aksi ini. Korban sebelumnya melapor ke Polres Badung,” ujar Agus.

Modifikasi Identitas

Kasi Penindakan Imigrasi Ngurah Rai Dharma Bayuaji mengungkapkan, pelaku masuk ke Indonesia pada Januari 2025 menggunakan paspor asli dari negara Azerbaijan dan Uzbekistan.

Namun, Tajddin menyisipkan lembar data palsu atas nama Borys Andzej Musielak, warga Polandia, ke dalam paspornya.

”Tapi setelah di Indonesia, paspor Tajddin dimodifikasi dengan identitas palsu,” ujar tuturnya.

Menurut Dharma, masa tinggal Tajddin melanggar izin tinggal (overstay).

Sedangkan, visa kunjungan Evgeniy masih berlaku hingga Agustus 2025.

Kini, penyidik tengah mendalami keterlibatan pihak lain dalam penyediaan dokumen palsu tersebut.

Penanganan kasus dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Denpasar.

Kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam penjara paling lama 12 tahun.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tajddin dan Evgeniy merampok pegawai penukaran uang di sebuah vila di Jalan Segara Merta, Tuban, Kuta.

Ketika dua pegawai mengantar uang dolar Amerika Serikat (AS) senilai Rp191 juta, Evgeniy muncul dari lantai dua dan mengaku sebagai interpol.

Dia mencekik dan memiting pegawai money changer.

Lalu, dia membawa kabur uang. (dre/aph/jawa pos)

loading...

Feeds

Array ( [browser_mode] => smartphone [post_views_count_249046] => 1 )