POJOKBANDUNG.com, PANGANDARAN – Sungguh tragis wajah dunia pendidikan saat ini. Dimana harusnya para guru wajib memberikan contoh yang baik, namun justru diduga terdapat oknum pendidik yang melakukan tindakan asusila yang tak bermoral dan merusak integritas institusi Pemerintah Daerah.
Kali ini bukan rahasia umum lagi, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Guru laki-laki berinisial KH bersama oknum guru PPPK perempuan binisial DS di SDN 3 Sukanegara Kabupaten Pangandaran kedapatan telah melakukan tindak perselingkuhan.
Lebih mirisnya lagi tindakan asusila tersebut di upload di media sosial hingga mendapat perhatian publik dan diketahui oleh Suami DS.
Menurut suami DS yang berinisial DK, kejadian ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya ia sudah mendapati istrinya selingkuh melali unggahan di salah satu media sosial Tengah Bersama KH.
BACA JUGA: Fokus dan Mentalitas Jadi Kunci Skuad Persib Bandung, Ini Komentar Kevin Ray Mendoza
“Setelah itu mereka di mediasi dan mengakui perbuatan mereka hingga dibuatkan surat pernyataan tidak akan mengulangi hubungan perselingkuhan tersebut. Namun hubungan gelap itu masih terus berlanjut,” ujar DK saat dihubungi, Minggu (23/02/2025).
Terlebih lagi yang membuat DK sang suami geram ialah lambannya tindakan yang dilakukan oleh Dinas terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Pangandaran seolah-olah membiarkan kejadian tersebut.
Diketahui bahwa kejadian perselingkuhan antara KH dan DS sudah terjadi lama di lingkungan SD Negeri tempat mereka mengajar bahkan sekecamatan juga sudah banyak yang mengetahui.
”Dinas Pendidikan Kabupaten Pangandaran seharusnya mengambil tindakan tegas terhadap oknum guru ASN berinsial KH tersebut begitu mendapat informasi tersebut,” ungkapnya.
BACA JUGA: Imbang Lawan Madura United, Pelatih Persib Bandung Bojan Hodak Sebut Setiap Poin Sangat Penting
Pihaknya kini sudah melaporkan kejadian tersebut ke instansi terkait termasuk ke BKD, BKPSDM dan BKN.
Ia menjelaskan bahwa bukti pelanggaran ini sudah banyak dan sudah diserahkan, sanksi tegas harus diberikan untuk menjaga integritas profesi guru. Menurutnya jangan sampai kasus ini mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Pangandaran.
Selain itu Ia juga mendapati terdapat bukti transfer hingga beberapa kali dengan jumlah yang tidak sedikit dari Istrinya ke oknum guru ASN tersebut. Ketika ditanya oleh DK asal uang tersebut, istrinya menjawab merupakan kelebihan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang seharusnya diapakai untuk Sekolah SD tersebut.
“Ada bukti transferan ketika saya tanya itu uang dari mana dia jawab itu uang kelebihan dana BOS untuk sekolah,” ujarnya.
Ia pun mencurigai adanya praktik korupsi kecilkecilan yang dilakukan keduanya dengan mengambil dari kelebihan dana BOS Sekolah tersebut.
Pentingnya Penegakan Etika Profesi Guru.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pangandaran Agus Nurdin tidak mengetahui betul kapan dirinya menerima informasi tentang perselingkuhan tersebut secara resemi. Namun pihaknya baru berencana akan menindaklanjuti laporan yang masuk setelah sang suami datang melakukan pengaduan ke Kepala Dinas.
“Saya kurang tau kalau secara resmi informasi yang masuk itu kapan, tapi setelah adanya aduan dari suami, saya tentu akan tindak lanjuti laporan ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya saat di hubungi, Sabtu (22/02/2025).
Seperti yang diketahui, peraturan bagi PNS yang ketahuan selingkuh berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS, jika terbukti melakukan tindak perselingkuhan dapat dikenakan sanksi disiplin berat. Diantaranya Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan hingga menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
BACA JUGA: Imbang Lawan Madura United, Pelatih Persib Bandung Bojan Hodak Sebut Setiap Poin Sangat Penting
Ia pun juga mengungkapkan tidak akan mentolerir kasus seperti ini terjadi di Dinas Pendidikan. “Kalau untuk masalah sanksi berat atau tidak nantikan ada team yang menentukan,” jelasnya.
Agus menjelaskan, pihaknya sudah mengajukan laporan berdasarkan aduan suami terkait kasus perselingkuhan tersebut ke BKPSDM Kabupaten Pangandaran sesuai aturan yang berlaku.
Saat ini untuk status Pria sendiri sudah masuk dalam pengawasan Disdik Pangandaran. Hal itu dilakukan untuk menghindari hubungan lebih lanjut yang dilakukan oleh kedua pelaku perselingkuhan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena profesi guru seharusnya menjadi teladan, baik di sekolah maupun di masyarakat.