POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Penagihan pajak reklame berdasarkan penayangan sudah mulai diterapkan di Kota Bandung. Hal ini menjadi salah satu sumber PAD baru yang berasal dari mata pajak reklame.
“Sekitar sejak Juni 2022, kita sudah berlakukan penagihan pajak reklame berdasarkan tayangan, dan selama dua bulan diberlakukan, sudah bisa mendongkrak pendaatan pajak rekalme,” ujar kepala Bidang Pengembangan Pendapatan Daerah pada Bapeda Kota Bandung, Lindu Prarespati Ananto, kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).
Seperti diketahui, selama ini penagihan pajak reklame dilakukan berdasarkan izin yang sudah dikelauarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung.
Namun, sekarang aturan itu diubah, sehingga penarikan pajak dilakukan berdasarkan penayangan materi reklame.
Menurut Lindu, apa yang dilakukan Pemkot Bandung ini tidak menyalahi aturan, hal tersebut sudah dibicarakan dengan para ahli hukum pajak daerah dan akademisi.
“Berdasarkan FGD, menarik pajak rekalme berdasarkan materi yang ditayangkan, tidak menyalahi aturan. Karena pada dasarnya, izin tidak menajdi landasan hukum penarikan pajak,” jelasnya.
Meski demikian, lanjut Lindu, sebagai disinsentif wajib pajak yang tidak memiliki izin, mereka diharuskan mendaftarkan reklame mereka yang belum mempunyai izin.
Nantinya, mereka akan mengisi formulir dan memberikan beberapa pernyataan.
“Dari hasil pernyataan tersebut, akan ketahuan, dari kapan mereka memasang reklame, nantiya mereka akan dikenakan pajak 2x lipat, dibandingkan mereka yang sudah mengurus izin,” terangnya.
Jika para wajip pajak tidak segera mengurus izin, Lindu mengatakan Pemkot Bandung melalui Satpol PP atau tim penertiban reklame bisa membongkar reklame tersebut.
Di sisi lain, jika ternyata izin tidak disetujui, maka uang tidak dikembalikan.
“Jadi ya kalau tidak mengurus izin, para wajib pajak itu otomatis rugi berkali-kali lipat,” jelasnya.
Lindu menambahkan, dengan diberlakukannya aturan ini, pajak daerah dari mata pajak reklame, sudah terlihat peningkatan yang signifikan.
Terbukti dari raihan pajak reklame sampai Agusrus 2022 sudah mencapai Rp17 miliar atau sekitar 59,5 persen dari target tahunan pada 2022 atau sekitar Rp30 miliar.
Menurut Lindu, target tahun ini memang mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang mengalami koreksi pada anggaran perubahan.
Di awal tahun 2021, yang ditargetkan sebesar Rp35 miliar. Dengan asumsi pandemi Covid-19 sudah berlalu.
“Namun, karena ternyata pandemi masih ada, sehigga pada pertengahan tahun, capaian masih sekitar Rp10 milliar,” terang Lindu.
Lindu menerangkan, target pajak rekalme mengalami koreksi pada anggaran perubahan menajdi Rp10,267 miliar. Dan ternyata pada akhir tahun anggaran bisa mencaai Rp19 miliar. (mur)




















