Wah, Bawaslu Bakal Selidiki Foto-foto Nurul Arifin

Nurul Arifin

Nurul Arifin

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Belum juga memasuki tahapan kampanye, Calon Walikota Bandung, Nurul Qomaril Arifin, sudah mendapat ‘perhatian’ Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Politisi Golkar ini diduga melanggar peraturan lantaran berfoto bersama jajaran aparatur sipil negara (ASN) SMA 10 Kota Bandung.

Indikasi pelanggaran itu bermula saat postingan foto Nurul Arifin bersama jajaran ASN SMA Negeri 10 Kota Bandung milik akun Facebook bernama Yayat Supriatna Andie pada 18 Januari 2018.

Hal itu menjadi temuan Bawaslu Kota Bandung untuk mengklarifikasi dan menidaklanjuti.

Ketua Bawaslu Kota Bandung, Farhatun Fauziyyah mengatakan, pihaknya bakal mempelajari dan mengkaji temuan tersebut.

“Kami perlu melihat tanggal foto dan lokasi, bahkan gestur/gaya foto pun perlu kita pertimbangkan untuk dijadikan dasar penindakan,” ujar Fauziah, Selasa (6/2)

Fauziah mengungkapkan, proses penindakan harus benar-benar jeli. Kata dia, dalam waktu dekat pihaknya bakal memanggil Kepala Sekolah dan jajaran guru SMA Negeri 10 Kota Bandung bahkan kemungkinan bersama Nurul Arifin.

“Pertama yang akan kami panggil adalah jajaran guru dan Kepala Sekolah untuk mengklarifikasi apakah ada unsur politis. InsyaAllah pekan ini,” ungkapnya.

Fauziah mengatakan, ASN harus bersikap netral dan tidak diperbolehkan memberi ruang bagi paslon menyampaikan unsur politis.

Sebab, kata Fauziah, aturan netralitas ASN sudah tercantum dalam surat edaran Mentri Aparatur Sipil Negara (Menpan) yang ditetapkan pada 27 Desember 2017 dan surat Komisi Aparatur Sipil Negara pada 10 november 2017 tentang pengawasan netralitas ASN pada Pilkada serentak 2018.

“Aturan itu sudah diedarkan dan disosialisasikan,” jelas Fauziah.

Menurut Fauziah, foto guru dan kepala sekolah SMA Negeri 10 bersama Nurul Arifin sebagai Calon Walikota Bandung diduga sudah melanggar aturan.
Kata Fauziah, surat edaran Menpan lebih dulu terbit (November dan Desember 2017) sebelum foto itu terbit pada 18 Januari 2018.

“Aturan tertib ASN sudah lama beredar, ASN harusnya faham. Karena kami khwatir ada penggalangan sura,” tegasnya.

Terkait sanksi untuk ASN, Fauziah mengungkapkan, akan berlakukan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan dijatuhkan hukuman disiplin tingkat sedang hingga berat.

“Sanksinya berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan pangkat selama 1 tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun,” sambung dia.

Terpisah, Humas SMA 10 Kota Bandung, Siti Kurniasih menjelaskan, kedatangan Nurul Arifin pada 8 Januari 2018 lalu hanya untuk memberi motivasi kepada siswa-siswi.

loading...

Feeds