Komnas Perempuan Ingatkan Kasus Kekerasan Libatkan TNI

POJOKBANDUNG.COM, JAKARTA – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) juga menyayangkan disahkannya revisi UU TNI.

Komnas Perempuan Ingatkan Kasus Kekerasan Libatkan TNI

DPR RI saat mengesahkan revisi UU TNI, Kamis (20/3/2025). Foto-foto:Salman Toyibi /Jawa Pos

Padahal, sebelumnya komnas mendorong agar DPR menunda pengesahan revisi UU TNI dan membangun proses legislasi yang lebih partisipatif dan inklusif.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengungkapkan, kelompok perempuan, sebagaimana juga kelompok masyarakat lainnya, memiliki kebutuhan yang spesifik untuk memastikan revisi UU TNI turut mengembangkan upaya pemenuhan hak-hak konstitusional.

Baca Juga :Forum Masyarakat Anti Korupsi Karawang Desak Kejati Jawa Barat Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Ruislag, Ini Pernyataan Koordinator FMAK Karawang, Ganjar Rohutomo

Baik itu hak untuk bebas dari diskriminasi, bebas dari kekerasan atas dasar apa pun, maupun hak untuk memperoleh perlindungan hukum yang adil.

Dalam rentang 2020–2024 saja, Komnas Perempuan mencatat sekurang-kurangnya terdapat 190 pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan prajurit TNI, yang merupakan tindak pidana umum. Kekerasan ini terjadi dalam relasi personal maupun publik.

”Ketika hendak diproses secara hukum, semuanya masih melalui peradilan militer meskipun kasusnya merupakan tindak pidana umum,” ungkapnya, Kamis (20/3/2025).

Baca Juga :Bimtek Terintegrasi Rampung, 555 Petugas Haji Jabar Harus Berikan Pelayanan Terbaik

Belum lagi, korban kerap mengalami hambatan, baik bersifat substantif, struktural, maupun kultural dalam mengakses informasi, penanganan kasus, dan proses yang lebih berorientasi pada pemulihan korban.

”Komnas Perempuan juga mencatat 10 kasus kekerasan di ranah negara pada 2020–2024 terkait kondisi konflik sumber daya alam, agraria, dan tata ruang yang mengakibatkan kekerasan terhadap perempuan dengan terlapor adalah prajurit TNI,” sambungnya.

Perempuan adat, kata dia, menjadi pihak yang menghadapi kerentanan khusus dan dampak yang khas dari kekerasan yang terjadi dalam konteks ini.

Baca Juga :Berikan Layanan JHT dan JKP bagi Pekerja PT Danbi Internasional, BPJS Ketenagakerjaan: Bentuk Negara Hadir!

Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengingatkan soal potensi sentimen negatif pasar modal setelah revisi UU TNI disahkan. Menurut dia, jika aturan ini nantinya kembali menegaskan dwifungsi militer, bisa jadi pasar merespons secara negatif. Apalagi, sejauh ini persoalan Badan Pengelola Investasi Danantara belum sepenuhnya dipahami investor. Parahnya lagi, di dalamnya diduga ada oknum-oknum yang terlibat korupsi atau dipandang memiliki kepentingan politik tertentu.

”Begitu juga dengan UU TNI, pasar bisa merespons negatif. Maka mereka yang asing, saham asing itu kan ditarik itu, sehingga IHSG turun,” ungkapnya. Dia berharap saham domestik tidak ikut-ikutan. Sebab, jika situasi saham terus terguncang, artinya kondisi perusahaan-perusahaan domestik juga ikut terdampak. Ujung-ujungnya merugikan masyarakat kecil. ”Kalau saham terguncang, perusahaan-perusahaan tadi yang domestik juga terguncang. Akibatnya apa? Harga meroket. Yang kepukul siapa? Buruh dan rakyat kecil,” paparnya. (mia/oni/jawa pos)

 

loading...

Feeds