POJOKBANDUNG.COM, SOLO – Operasional PT Sri Rejeki Isman (Sritex) resmi ditutup pada 1 Maret 2025.

Para pekerja berkumpul usai PT Sritex dinyatakan tutup, Jumat (28/2/2025) FOTO-FOTO : M. IHSAN/RADAR SOLO
Meski demikian, hingga kemarin pabrik Sritex di Sukoharjo masih dipadati ratusan orang.
Mereka adalah para mantan karyawan Sritex yang datang untuk melengkapi berkas pencairan BPJS Ketenagakerjaan.
Mereka juga ingin memastikan kembali pencairan pesangon maupun tunjangan hari raya (THR) yang telah dijanjikan.
Catatan Jawa Pos Radar Solo, Sritex dinyatakan bangkrut dalam rapat kreditur di Pengadilan Niaga Semarang, Jumat (28/2/2025).
Hakim pengawas dan tim kurator menyatakan bahwa keberlangsungan usaha tidak memungkinkan diteruskan, baik untuk Sritex, PT Sinar Pantes Djaja, PT Bitratex Industries, maupun PT Primayudha Mandirijaya.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada, menjelaskan bahwa mantan buruh diberi tenggat waktu enam hari ke depan untuk menyelesaikan administrasi terkait jaminan sosial mereka.
Baca Juga : Ditekuk Persebaya Surabaya, Persib Bandung Alami Kekalahan Tandang Pertama
“Banyak pekerja datang untuk memastikan hak mereka tetap terpenuhi, terutama terkait BPJS Ketenagakerjaan. Kami terus memberikan pendampingan agar prosesnya berjalan lancar,” ujar Widada, kemarin (2/3/2025).
Saat mendatangi pabrik, ratusan orang itu tidak lagi mengenakan seragam kerja. Mereka terlihat membawa berbagai berkas persyaratan. Antara lain, Nomor Pokok Karyawan (NPK), buku peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, dan buku rekening bank.
Siap Datangi Istana
Ribuan pekerja Sritex yang terkena PHK akan beramai-ramai mendatangi Istana Kepresidenan di Jakarta, Rabu lusa (5/3). Mereka hendak menagih janji pemerintah yang pernah menyebut bakal menyelamatkan Sritex dan mencegah PHK.
Rencana aksi tersebut sebenarnya pernah terlontar pada Januari lalu. Waktu itu, ribuan buruh Sritex sudah siap berangkat ke Jakarta untuk memprotes status pailit.
Sekitar 200 unit bus sudah siap berangkat pada 13 Januari 2025. Namun, rencana itu dibatalkan.
Kabar yang beredar, aksi batal atas permintaan Presiden Prabowo Subianto. Aksi lalu diganti dengan audiensi terbatas.
Kini, niat para mantan buruh Sritex untuk menggelar aksi di Jakarta tak terbendung lagi.
“Indonesia 2025 darurat PHK ratusan ribu buruh,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Minggu (2/3).
Said yang juga menjabat Presiden Partai Buruh itu menuturkan, aksi serupa akan digelar di Semarang.
Para buruh mendesak pemerintah membongkar penyebab gulung tikarnya Sritex. Pemerintah juga didesak menyelamatkan industri tekstil nasional.
Said Iqbal menyebut, biang kerok anjloknya kinerja Sritex dan perusahaan tekstil lainnya adalah Permendag Nomor 8 Tahun 2023. “Cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2023 yang membuka pintu impor secara ugal-ugalan dan menjadi penyebab PHK besar-besaran di sektor tekstil serta impor truk,” tegasnya. Menurut dia, aturan tersebut membuka keran impor tanpa kontrol. Akibatnya, produk tekstil dalam negeri kalah bersaing dengan barang impor murah yang membanjiri pasar domestik.
Sikap Pemerintah
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah akan meminta klarifikasi dari tim kurator Sritex mengenai keputusan PHK massal. “Ya nanti kita tanya ke tim kurator. Tim kurator nanti dicek oleh Pak Menaker,” ungkap Airlangga di Kantor Menko Perekonomian, Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Minggu (2/3).
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menegaskan, pemerintah tetap tunduk pada proses hukum. “Kita negara hukum, maka harus tunduk pada hukum,” kata Immanuel, Jumat (28/2) Ia mengklaim, Kemenaker dan manajemen Sritex sebenarnya sudah berupaya maksimal untuk menghindari PHK. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga. Kemenaker memastikan akan memperjuangkan hak-hak buruh untuk mendapatkan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Merujuk rilis resmi dari tim kurator Sritex, pada 26 Februari 2025 terpaksa dilakukan PHK kepada karyawan Sritex karena skema going concern tidak memungkinkan dilaksanakan dan akan semakin merugikan harta pailit. Karena itu, dalam rapat kreditor pada 28 Februari 2025, dengan mempertimbangkan laporan tim kurator dan pernyataan dari para debitor, hakim pengawas menyatakan para debitor pailit dalam keadaan insolvensi. Karena itu, seluruh harta pailit dari para debitor akan dilelang dan hasilnya dipergunakan untuk menyelesaikan kewajiban kepada para kreditor. (wa/wan/oni/jawa pos)