POJOKBANDUNG.COM, BALIKPAPAN – Catur Adi Prianto bukan cuma mantan anggota kepolisian.
Direktur klub Liga 2 Persiba Balikpapan itu juga tercatat pernah menjadi manajer klub sepak bola Yanma Polda Kalimantan Timur (Kaltim) di Danlanud Cup 2022.
Tapi, jejak panjang sebagai aparat penegak hukum itu ternyata tak menghindarkannya dari narkoba.
Pada Sabtu (8/3), mantan manajer Persiba U-17 itu ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Mabes Polri dengan bukti 69 gram sabu-sabu.
”Jadi, C ini adalah penguasa Kaltim. Mungkin sudah tahu kan, C punya rumah yang mewah, segala mewah. Yakin dan percaya, semuanya akan dimiskinkan,” ucap Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa di Mabes Polri, Jakarta, kemarin (10/3/2025).
Catur ditangkap bersama sembilan tersangka lain berinisial E, S, J, S, A, A, B, F, dan E. Mereka merupakan narapidana dan berperan sebagai penjual sabu-sabu di dalam Lapas Kelas II-A Balikpapan, Kaltim.
Baca Juga :ID42NER Salurkan Donasi Baksos untuk Korban Banjir di Bekasi
Terpisah, CEO Persiba Balikpapan Ichsan Rachmansyah mengaku sangat terkejut begitu mendengar kabar penangkapan Catur.
Meski begitu, dia memastikan proses penangkapan itu tak memengaruhi persiapan tim yang baru promosi ke Liga 2 tersebut.
”Sampai saat ini saya tidak tahu proses hukumnya seperti apa. Yang jelas, ini tidak memengaruhi Persiba untuk di Liga 2,” kata Ichsan seperti dikutip dari Kaltim Post kemarin.
Baca Juga : Ramadan, Bhayangkari Peduli Polsek Jalancagak Salurkan Bansos Door To Door
Dia menekankan, pihaknya bakal tetap berfokus mempersiapkan Persiba untuk menatap Liga 2 di musim depan. Itu bakal direalisasikan dengan menggelar pertemuan dengan Wali Kota Balikpapan Rachmad Mas’ud dan Ketua DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri.
Kerja Sama dengan Lapas
Catur pensiun dini dari anggota Polda Kaltim. Dia tercatat pernah bertugas sebagai analis pada Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Bahkan, turut menjadi saksi dalam kasus penggelapan alat penyadap milik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim di PN Balikpapan pada 3 April 2024 sebelum kemudian memutuskan pensiun dini.
Menurut Mukti, pria yang juga dikenal sebagai pengusaha kuliner itu sudah lama menjadi bandar di Kaltim.
Dia, lanjut Mukti, mengedarkan sabu-sabu di Lapas Kelas II-A Balikpapan. Pengungkapan bermula ketika dilaksanakannya razia di lapas pada 27 Februari 2025 karena ada dugaan peredaran narkoba di tempat tersebut.
”Kami bekerja sama dengan pihak lapas terkait dengan peredaran. Di sana dipimpin kepala lapas (Kalapas) langsung untuk melakukan razia,” ucapnya.
Barang bukti yang diamankan lebih sedikit daripada perkiraan semula seberat 3 kilogram.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, diketahui bahwa tersangka Catur tidak bekerja sendiri.
Dia dibantu tersangka E selaku pengendali di dalam lapas. Selain itu, ada pula sosok tersangka E lain yang berperan sebagai bendahara.
”Dari keterangan saudara E yang selaku bendahara, dia memberikan uangnya kepada saudara E yang merupakan pengendali,” ujarnya.
Lalu, lanjut dia, uang hasil penjualan ditransfer oleh E selaku pengendali ke rekening D yang saat ini statusnya masih didalami dan tengah diburu. Dari D, uang tersebut dikirimkan ke rekening K dan R.
”Rekening K dan R ini adalah rekening yang dikuasai oleh saudara C selaku direktur Persiba Balikpapan,” terangnya.
Mukti menambahkan, saat ini tersangka Catur, K, dan R ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Sementara sembilan tersangka lainnya ditahan di Polda Kaltim. (aim/mad/ttg/jawa pos)