Optimalkan Perlindungan Pekerja, Pemerintah Terbitkan PP JKP dan JKK BPJS Ketenagekerjaan

POJOKBANDUNG.COM, CIMAHI – Pemerintah telah mengesahkan dua Peraturan Pemerintah (PP) terbaru, yakni PP Nomor 6/2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP Nomor 7/2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan tenaga kerja, terutama bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) serta sektor industri padat karya yang terdampak kondisi ekonomi saat ini.

Pps. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cimahi, Suarni, menyambut positif kebijakan ini.

Baca Juga :BPJS Ketenagakerjaan Raih Penghargaan WOW Brand 2025, Aplikasi JMO Makin Diminati!

Ia menyoroti bahwa peningkatan manfaat JKP menjadi 60% dari upah yang dilaporkan selama 6 bulan akan memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja yang terkena PHK.

“Dengan manfaat yang lebih besar, pekerja yang kehilangan pekerjaan akan memiliki cadangan finansial yang cukup selama masa transisi,” ungkapnya pada Rabu, (05/03/2025).

Sebelumnya, manfaat JKP hanya sebesar 45% dari upah pada 3 bulan pertama dan 25% pada 3 bulan berikutnya.

Baca Juga :Diguyur Hujan Berjam-jam, Longsor Tutup Akses Jalan Bukanagara Subang

Melalui PP 6 Tahun 2025, kenaikan manfaat ini berlaku efektif sejak 7 Februari 2025 untuk klaim baru maupun sisa manfaat yang masih berjalan.

Selain itu, pemerintah juga menyederhanakan persyaratan kepesertaan dan klaim JKP, termasuk menghapus syarat iuran 6 bulan berturut-turut dan memperpanjang masa berlaku manfaat menjadi 6 bulan.

Dalam PP 6 Tahun 2025, iuran JKP kini ditetapkan sebesar 0,36%, terdiri dari rekomposisi iuran JKK sebesar 0,14% dan kontribusi pemerintah sebesar 0,22%.

Baca Juga :Percepat Pengerasan Jalan di Dusun Muara Baru, RT 01/RW 09, Desa Cilamaya Girang, Subang, Satgas TMMD Manfaatkan Alat Berat

“Penyesuaian ini diharapkan dapat meringankan beban perusahaan karena manfaat program JKP bertambah, tetapi iuran yang dibayarkan justru lebih ringan,” tambah Suarni.

Selain itu, aturan terbaru ini juga memperluas cakupan penerima manfaat JKP. Sebelumnya, hanya tenaga kerja dari perusahaan besar dan menengah yang berhak mendapatkan manfaat ini. Namun, kini tenaga kerja dari usaha mikro dan kecil juga bisa menjadi peserta JKP, asalkan terdaftar dalam program JKK, JKM, JHT, dan JKN.

“Relaksasi JKP dalam PP 6 Tahun 2025 ini memperbesar manfaat, memperluas cakupan penerima, dan mengurangi persentase iuran,” jelas Suarni.

Baca Juga :

Sementara itu, PP 7 Tahun 2025 memberikan keringanan iuran JKK sebesar 50% selama enam bulan, terhitung sejak Februari hingga Juli 2025, khusus bagi industri padat karya yang rentan terhadap dampak ekonomi.

Sektor-sektor yang mendapat keringanan ini meliputi industri makanan, minuman, tembakau, tekstil, pakaian jadi, kulit, alas kaki, mainan anak, dan furnitur.

“Relaksasi iuran JKK ini diharapkan dapat membantu mengurangi beban finansial perusahaan, sehingga mereka dapat mempertahankan tenaga kerja di tengah tantangan ekonomi yang ada,” kata Suarni.

Setelah masa keringanan berakhir, tarif iuran JKK akan bervariasi berdasarkan tingkat risiko lingkungan kerja, mulai dari 0,120% untuk risiko sangat rendah hingga 0,870% untuk risiko sangat tinggi.

Suarni menekankan bahwa kedua kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku industri agar segera menyesuaikan diri dengan regulasi terbaru ini demi manfaat yang optimal,” pungkasnya.

Dengan adanya PP 6 dan PP 7 Tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja serta mendukung stabilitas industri padat karya di Indonesia. (Sol)

loading...

Feeds