POJOKBANDUNG.COM, TASIKMALAYA – Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) saat ini bisa mendapat bantuan uang tunai sebesar 60% dari gaji yang diterima selama 6 bulan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Padahal sebelumnya jumlah manfaat uang tunai JKP untuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja adalah 45% dari upah terakhir untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah terakhir untuk 3 bulan selanjutnya.
Baca Juga : Komitmen Tinggi PTPN I Regional 2 Menjaga Kelestarian Alam di Agrowisata Gunung Mas
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan dengan adanya kenaikan besaran manfaat JKP ini, akan memberikan dampak lebih bagi pekerja saat terkena PHK.
Sebab menurutnya dengan besaran manfaat yang diberikan saat ini, mereka yang terkena PHK akan memiliki cukup dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama tidak bekerja.
“Manfaat JKP naik kan, jadi 60%, ya mudah-mudahan dengan begitu harapannya pekerja yang tadinya nggak eligible, saat dia eligible (terkena PHK) manfaatnya mulai terasa, selama 6 bulan 60%,” kata Anggoro saat ditemui wartawan di Kompleks DPR, Selasa (18/2/2025).
Baca Juga : Pengumuman! Penjualan Tiket Timnas Indonesia Versus Bahrain Dimulai Hari Ini
“Kalau yang ter-PHK mereka bisa punya bantalan yang cukup untuk mereka hidup dan mereka bisa kerja lagi. Karena kan ada manfaat pelatihannya kan juga dinaikkan kan,” terangnya.
Selain menaikkan besaran manfaat, ia menjelaskan melalui PP 6 Tahun 2025 tadi besaran iuran program JKP juga mengalami penurunan dari sebelumnya 0,46% dari upah per bulan pekerja atau buruh menjadi 0,36% gaji saja.
Menurutnya dengan adanya penurunan besar iuran ini akan membantu masyarakat untuk ikut serta program JKP. Sehingga semakin pekerja ini bisa terlindungi dan mendapatkan bantuan uang tunai jika terkena PHK.
“Kita dengan penurunan iuran ini (jumlah peserta) menjadi lebih baik,” pungkasnya.
Pada kesempatan berbeda, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya, Zeddy Agusdien menyampaikan pihaknya akan siap mejalankan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), terlebih sejalan dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada para tenaga kerja yang terkena PHK.
“Dengan adanya bantuan uang tunai sebesar 60% dari gaji yang diterima selama 6 bulan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat membantu meringankan beban para pekerja sampai dengan para pekerja yang terkena PHK mendapatkan pekerjaan kembali.” pungkas Zeddy. (sol)