POJOKBANDUNG.COM, JAKARTA – Pemerintah kembali membuat kebijakan relaksasi di bidang pajak.
Pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) bagi pegawai di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit akan dibebaskan pajak.
Kebijakan relaksasi pajak itu berlaku sepanjang Januari–Desember 2025.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025.
PMK Nomor 10 Tahun 2025 tersebut ditetapkan dan diberlakukan sejak 4 Februari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti menjelaskan, aturan itu merupakan tindak lanjut dari kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
’’Latar belakang penerbitan PMK ini adalah sebagai upaya mempertahankan daya beli masyarakat. Selain itu, kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas perekonomian nasional,” katanya di Jakarta Senin (17/2/2025).
Dwi menambahkan, PMK Nomor 10 Tahun 2025 mengatur insentif diberikan kepada pegawai dengan penghasilan bruto yang diterima tidak lebih dari Rp10.000.000 per bulan atau Rp500.000 per hari.
Pemberi kerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK itu.
Bisa diakses di laman landas pajak.go.id
Ketentuan lebih lengkap dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id. (dee/c7/oni/jawa pos)