Pengumuman Penting! Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak, Ini Penjelasan Direktur Penyuluhan, Pelayanan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Dwi Astuti

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti. Istimewa Radar Surabaya

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti. Istimewa Radar Surabaya

POJOKBANDUNG.COM, JAKARTA – Pemerintah kembali membuat kebijakan relaksasi di bidang pajak.

Pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) bagi pegawai di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit akan dibebaskan pajak.

Kebijakan relaksasi pajak itu berlaku sepanjang Januari–Desember 2025.

Baca Juga : KPK Tolak Permohonan Penundaan Pemeriksaan Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP Itu Bakal Ajukan Dua Praperadilan Lagi

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025.

PMK Nomor 10 Tahun 2025 tersebut ditetapkan dan diberlakukan sejak 4 Februari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti menjelaskan, aturan itu merupakan tindak lanjut dari kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

Baca Juga : Dua Wasit Indonesia Thoriq Munir Alkatiri dan Bangbang Syamsudar Mendapat Kepercayaan dari AFC untuk Bertugas di Piala Asia U-20 2025

’’Latar belakang penerbitan PMK ini adalah sebagai upaya mempertahankan daya beli masyarakat. Selain itu, kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas perekonomian nasional,” katanya di Jakarta Senin (17/2/2025).

Dwi menambahkan, PMK Nomor 10 Tahun 2025 mengatur insentif diberikan kepada pegawai dengan penghasilan bruto yang diterima tidak lebih dari Rp10.000.000 per bulan atau Rp500.000 per hari.

Pemberi kerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK itu.

Bisa diakses di laman landas pajak.go.id

Ketentuan lebih lengkap dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id. (dee/c7/oni/jawa pos)

 

loading...

Feeds

Kos Premium di Podomoro Sold Out

POJOKBANDUNG.com- Financial freedom atau kebebasan finansial semakin menjadi tujuan utama bagi banyak orang di era modern ini. Dengan meningkatnya biaya …